Berita Kriminal
Gadis 13 Tahun di Semarang Itu Dirudapaksa 5 Pria di Bendungan, Semak-semak hingga Bangunan Kosong
Personel Polres Semarang meringkus lima orang pria pelaku pencabulan terhadap gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Semarang.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Personel Polres Semarang meringkus lima orang pria pelaku pencabulan terhadap gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Semarang.
Para pelaku hebefilia itu secara bergantian menyetubuhi korban di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pringapus dalam semalam, Kamis-Jumat (29-30/8/2024).
Tiga tempat itu yakni kawasan Bendungan Jragung, semak-semak dekat bangunan kosong di Desa Wonorejo, dan sebuah rumah di Desa Wonoyoso.
Para tersangka, HW alias Sendung (21), EP alias Kodok (30), IDA alias Ceribel (24), SH alias Gembul (31) serta MW alias Bagong (33) kini diamankan di Mapolres Semarang, Ungaran Barat.
Semua pelaku merupakan warga Kecamatan Pringapus dengan rata-rata pendidikan terakhir SMP, bahkan ada yang belum lulus SD.
Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto mengatakan bahwa setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban, para personel bergerak menyelidiki dan langsung menangkap para pelaku.
“Modus operandinya, anak ini diajak minum miras (minuman keras).
Kemudian dicabuli dan disetubuhi,” kata AKBP Ike saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (4/9/2024).
Kronologinya, korban semula diajak pergi oleh lima pelaku ke kawasan Bendungan Jragung dan dipaksa meminum ciu.
Setelah itu, satu di antara pelaku, Gembul menyetubuhi korban dengan dilihat para pelaku lain.
Korban kemudian diajak para pelaku berpindah tempat bangunan kosong dan sebuah semak-semak di Desa Wonorejo dan kembali dipaksa minum ciu.
Di lokasi tersebut, korban disetubuhi tiga kali secara bergantian oleh Gembul, HW dan Kodok.
Tak hanya berhenti di situ, korban diajak berpindah lagi ke sebuah rumah warga di Desa Wonoyoso.
Di rumah tersebut, korban disetubuhi bergantian oleh Ceribel dan Bagong.
Kapolres menambahkan, korban sempat diancam para pelaku untuk diam dan tak memberitahukan peristiwa yang dialaminya kepada siapapun.
Tim Gabungan Ini yang Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Kakak Adik di Kudus |
![]() |
---|
Empat Hari Pasca Peristiwa Tragis, Rumah Abu-abu Ika Rahmawati Masih Terpasang Police Line |
![]() |
---|
Remaja Kota Semarang Makin Brutal, Tawuran Sudah Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.