Berita Kriminal
Gadis 13 Tahun di Semarang Itu Dirudapaksa 5 Pria di Bendungan, Semak-semak hingga Bangunan Kosong
Personel Polres Semarang meringkus lima orang pria pelaku pencabulan terhadap gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Semarang.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA
Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto menanyai para pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Rabu (4/9/2024).
Atas kejahatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Sebagai unsur pemberatan pidana, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama,” pungkas Kapolres.
Korban saat ini sedang didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang.
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah mengatakan bahwa pihaknya tengah menangani dampak kejiwaan korban dan bagaimana hubungan korban dengan keluarga serta lingkungan sosialnya.
“Kondisi (korban) saat ini fisiknya sehat, namun secara psikologis masih belum stabil,” kata Istichomah. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Kriminal
Tim Gabungan Ini yang Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Kakak Adik di Kudus |
![]() |
---|
Empat Hari Pasca Peristiwa Tragis, Rumah Abu-abu Ika Rahmawati Masih Terpasang Police Line |
![]() |
---|
Remaja Kota Semarang Makin Brutal, Tawuran Sudah Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.