Pilkada 2024
Hasil Verifikasi Faktual Administrasi 2 Paslon Pilkada Blora 2024, KPU: Masih Perlu Perbaikan
Hasil verifikasi faktual administrasi dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora untuk Pilkada 2024 oleh KPU dinyatakan belum lengkap.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - KPU Kabupaten Blora telah selesai melakukan verifikasi faktual administrasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora untuk Pilkada 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Blora, Ahmad Solikin mengatakan, hasil verifikasi faktual itu, ada sebagian dokumen yang perlu diperbaiki oleh masing-masing pasangan calon.
"Hasil verifikasi administrasi semua pasangan calon belum memenuhi syarat."
"Ada beberapa dokumen yang perlu perbaikan," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/9/2024).
Baca juga: Sebanyak 157 Penyandang Disabilitas di Blora Terima Bantuan dari Kemensos RI
Baca juga: Dinkominfo Ajak Insan Pers di Blora Ikut Menjaga Kondusifitas Ruang Publik Digital saat Pilkada
Diketahui, beberapa dokumen administrasi bakal pasangan calon yang dilakukan verifikasi faktual, salah satunya ijazah.
Namun Ahmad Solikin enggan menyampaikan jenis dokumen apa yang masih perlu diperbaiki oleh mereka.
"Kami akan menyerahkan hasil secara keseluruhan pada Jumat (6/9/2024) siang ke masing-masing pasangan calon, untuk lebih jelasnya besok," jelasnya.
Ahmad Solikin menyampaikan bahwa bakal pasangan calon diberikan waktu hingga 8 September 2024 untuk memperbaiki dokumen administrasi yang belum memenuhi syarat tersebut.
"Kami akan berikan waktu sampai 8 September 2024 untuk perbaikannya," paparnya.
Sebagai informasi, ada dua bakal pasangan calon yang telah resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Blora.
Yakni Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri) yang diusung oleh 12 partai politik seperti PKB, Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, Partai Hanura, PAN, PBB, PKN, dan Partai Gelora.
Sementara Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo (Abdi) diusung oleh dua parpol yakni PDIP dan PPP. (*)
Baca juga: Diskominfo Efektifkan Aplikasi Digital Lewat Satu Portal Jepara
Baca juga: Pemkot Semarang Upayakan Kesetaraan Hak Disabilitas Lewat Nobar Film Sundul Langit
Baca juga: Syarat Administrasi 2 Paslon Pilgub Jateng 2024 Belum Terpenuhi, Masih Ada yang Harus Dilengkapi
Baca juga: Bestie Nikita Mirzani Bongkar Lolly Akan Diusir Penghuni Apartemen Gara-gara Suka Teriak-teriak
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.