Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilgub Jateng 2024

Syarat Administrasi 2 Paslon Pilgub Jateng 2024 Belum Terpenuhi, Masih Ada yang Harus Dilengkapi

Paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen untuk Pilgub Jateng 2024 dinyatakan belum lengkap syarat administrasinya.

|
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah untuk Pilgub Jateng 2024 dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

Dua paslon yang dimaksud itu adalah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

Dalam pernyataannya, KPU Jateng menegaskan sejumlah dokumen belum dilengkapi oleh kedua pasangan calon.

Baca juga: Ini Perbedaan Visi Misi Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi untuk Pilgub Jateng di Pilkada 2024

Baca juga: PKB Tancap Gas Menangkan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng 2024, Kiai dan Dewan Syuro Turun Tangan

Dijelaskan Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, pemeriksaan kesehatan yang diikuti dua paslon berjalan lancar.

Keduanya juga dinyatakan fit atau siap mengikuti kontestasi politik 2024.

Meski demikian, setelah dilakukan pemeriksaan faktual admistrasi keduanya dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

"Ada 16 item wajib, 19 item dokumen khusus, hingga verifikasi faktual terkait dokumen yang dikeluarkan oleh sejumlah lembaga seperti ijazah," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/9/2024).

Dilanjutkannya, rincian hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi, 5 dokumen dari Ahmad Luthfi belum memenuhi syarat.

Kemudian ada 6 dokumen dari Taj Yasin Maimoen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

Baca juga: Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Bikin Jargon Bahasa Jawa untuk Pilgub Jateng 2024, Ini Artinya

Baca juga: Kata Andika Perkasa Soal Perang Bintang di Gelaran Pilgub Jateng

Sementara Andika Perkasa, ada 13 dokumen dan Hendrar Prihadi ada 4 dokumen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan pendaftaran.

Perbaikan administrasi para paslon juga akan dilakukan dari 6-8 September 2024 dan akan dilakukan penelitian perbaikan administrasi pada 6-14 September 2024.

"Hasil dari penelitian perbaikan administrasi akan diumumkan pada 13-14 September 2024," ucapnya.

Muhammad Machrus, Komisioner KPU Jateng yang juga melakukan pengecekan dokumen administrasi kedua pasangan calon itu menuturkan, beberapa dokumen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan seperti keterangan dari pihak ketiga.

"Keterangan pihak ketiga seperti keterangan dari pengadilan hingga SKCK dan ijazah."

"Yang pasti hal tersebut telah dikomunikasikan ke tim dari para pasangan calon," tambahnya. (*)

Baca juga: Diskominfo Efektifkan Aplikasi Digital Lewat Satu Portal Jepara

Baca juga: Ini Hasil Autopsi Ibu Bunuh 2 Anak Kandung di Kediri, Dibacok 8 Kali dan Sempat Merintih

Baca juga: DSC Season 15 Campus Roadshow di USM

Baca juga: Pemkot Semarang Upayakan Kesetaraan Hak Disabilitas Lewat Nobar Film Sundul Langit

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved