Pilgub Jateng 2024
Syarat Administrasi 2 Paslon Pilgub Jateng 2024 Belum Terpenuhi, Masih Ada yang Harus Dilengkapi
Paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen untuk Pilgub Jateng 2024 dinyatakan belum lengkap syarat administrasinya.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah untuk Pilgub Jateng 2024 dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
Dua paslon yang dimaksud itu adalah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
Dalam pernyataannya, KPU Jateng menegaskan sejumlah dokumen belum dilengkapi oleh kedua pasangan calon.
Baca juga: Ini Perbedaan Visi Misi Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi untuk Pilgub Jateng di Pilkada 2024
Baca juga: PKB Tancap Gas Menangkan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng 2024, Kiai dan Dewan Syuro Turun Tangan
Dijelaskan Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, pemeriksaan kesehatan yang diikuti dua paslon berjalan lancar.
Keduanya juga dinyatakan fit atau siap mengikuti kontestasi politik 2024.
Meski demikian, setelah dilakukan pemeriksaan faktual admistrasi keduanya dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
"Ada 16 item wajib, 19 item dokumen khusus, hingga verifikasi faktual terkait dokumen yang dikeluarkan oleh sejumlah lembaga seperti ijazah," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/9/2024).
Dilanjutkannya, rincian hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi, 5 dokumen dari Ahmad Luthfi belum memenuhi syarat.
Kemudian ada 6 dokumen dari Taj Yasin Maimoen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
Baca juga: Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Bikin Jargon Bahasa Jawa untuk Pilgub Jateng 2024, Ini Artinya
Baca juga: Kata Andika Perkasa Soal Perang Bintang di Gelaran Pilgub Jateng
Sementara Andika Perkasa, ada 13 dokumen dan Hendrar Prihadi ada 4 dokumen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan pendaftaran.
Perbaikan administrasi para paslon juga akan dilakukan dari 6-8 September 2024 dan akan dilakukan penelitian perbaikan administrasi pada 6-14 September 2024.
"Hasil dari penelitian perbaikan administrasi akan diumumkan pada 13-14 September 2024," ucapnya.
Muhammad Machrus, Komisioner KPU Jateng yang juga melakukan pengecekan dokumen administrasi kedua pasangan calon itu menuturkan, beberapa dokumen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan seperti keterangan dari pihak ketiga.
"Keterangan pihak ketiga seperti keterangan dari pengadilan hingga SKCK dan ijazah."
"Yang pasti hal tersebut telah dikomunikasikan ke tim dari para pasangan calon," tambahnya. (*)
Baca juga: Diskominfo Efektifkan Aplikasi Digital Lewat Satu Portal Jepara
Baca juga: Ini Hasil Autopsi Ibu Bunuh 2 Anak Kandung di Kediri, Dibacok 8 Kali dan Sempat Merintih
Baca juga: DSC Season 15 Campus Roadshow di USM
Baca juga: Pemkot Semarang Upayakan Kesetaraan Hak Disabilitas Lewat Nobar Film Sundul Langit
Hasil Penetapan Pilgub Jateng Diumumkan DPRD, Sumanto: Akan Jadi Dasar Pelantikan Luthfi - Gus Yasin |
![]() |
---|
"Ditemukan Banyak Pelanggaran Masif" Alasan Andika-Hendi Gugat Hasil Pilgub Jateng 2024 |
![]() |
---|
Andikah-Hendi Kalah di Pilgub Jateng Gugat ke MK, Tuding Ada Mobilisasi Aparat Penegak Hukum |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Terpilih Ahmad Luthfi Akan Ubah Jawa Tengah Jadi Sarang Garuda |
![]() |
---|
Hasil Akhir Hitung Suara Real Count Pilgub Jateng 2024, Luthfi-Taj Yasin Menang Atas Andika-Hendi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.