Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kendal 2024

Hasil Tes Kesehatan 3 Paslon Peserta Pilkada Kendal Diumumkan, Tak Ada Nama Dico - Ali Nurudin

Tak ada nama Dico M Ganinduto - Ali Nuruddin dalam berkas hasil tes kesehatan yang diumumkan KPU Kendal tersebut. 

Ist/Dok KPU Kendal 
Tim RSUP Dr. Kariadi Semarang menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan peserta Pilkada Kendal 2024 ke KPU Kendal. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Hasil tes kesehatan peserta Pilkada Kendal 2024 diumumkan oleh KPU Kabupaten Kendal, Jumat (6/9/2024).

Namun tak ada nama Dico M Ganinduto - Ali Nuruddin dalam berkas yang diumumkan KPU Kendal tersebut. 

KPU Kendal hanya mengumumkan nama ketiga bakal pasangan calon yang sebelumnya telah diperiksa. Hasilnya, ketiga bakal paslon itu semuanya memenuhi persyaratan. 

Mereka ialah Mirna Annisa - Urike Hidayat, Windu Suko Basuki - Nashri, dan Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi.

"Mengenai hasil tes kesehatan kepada bakal calon yang dilakukan oleh tim dokter RSUP dr Kariadi Semarang, semua dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kendal Khasanudin, Jumat (6/9/2024).

Baca juga: Menyoal Gugatan Dico-Ali di Pilkada Kendal 2024, Ketua KPU Jateng: Kami Ikuti Prosedurnya

Baca juga: Video Gugatan Dico-Ali Pilkada Kendal 2024 Buntu Dilanjut Musyawarah Terbuka

Sebelumnya, pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSUP Dr. Kariadi Semarang selama 2 hari, yakni mulai Jumat (30/8/2024) hingga Sabtu (31/8/2024).

Mereka menjalani pemeriksaan sejak pukul 07.00-16.00 WIB. Terdapat sekitar 20 item pemeriksaan yang dilakukan, mulai kesehatan jasmani maupun rohani.

Pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari proses wajib pencalonan kepala daerah. 

Pemeriksaan dilakukan sesuai Pasal 40 ayat 2 huruf b angka 1 UU Pilkada, bahwa setiap calon wajib memiliki surat keterangan yang menunjukkan mereka sehat secara fisik, mental, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Komisioner KPU Kendal, Putut Ami Luhur mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesehatan masing-masing bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal. 

Sehingga, mereka dapat menjalankan tugasnya sebagai bupati dan wakil bupati, jika terpilih dan memenangkan Pilkada Kendal November mendatang. 

"Ada banyak tes kesehatan yang dilakukan, ini sebagai penunjang kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati,” katanya.

Ia menambahkan, jika hasil pemeriksaan kesehatan tidak memenuhi persyaratan, pihaknya akan meminta partai pengusung agar mengganti bakal calon tersebut.

Hal ini sesuai pasal 126 ayat (1) huruf c PKPU 8/2024, bahwa calon perseorangan dan/atau partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran pasangan calon yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan.

“Jika dinyatakan tidak memenuhi syarat, kami akan minta partai pengusung untuk mengganti calon tersebut,” terangnya. (ags) 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved