Pilkada Kendal 2024
Hasil Tes Kesehatan 3 Paslon Peserta Pilkada Kendal Diumumkan, Tak Ada Nama Dico - Ali Nurudin
Tak ada nama Dico M Ganinduto - Ali Nuruddin dalam berkas hasil tes kesehatan yang diumumkan KPU Kendal tersebut.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Hasil tes kesehatan peserta Pilkada Kendal 2024 diumumkan oleh KPU Kabupaten Kendal, Jumat (6/9/2024).
Namun tak ada nama Dico M Ganinduto - Ali Nuruddin dalam berkas yang diumumkan KPU Kendal tersebut.
KPU Kendal hanya mengumumkan nama ketiga bakal pasangan calon yang sebelumnya telah diperiksa. Hasilnya, ketiga bakal paslon itu semuanya memenuhi persyaratan.
Mereka ialah Mirna Annisa - Urike Hidayat, Windu Suko Basuki - Nashri, dan Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi.
"Mengenai hasil tes kesehatan kepada bakal calon yang dilakukan oleh tim dokter RSUP dr Kariadi Semarang, semua dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kendal Khasanudin, Jumat (6/9/2024).
Baca juga: Menyoal Gugatan Dico-Ali di Pilkada Kendal 2024, Ketua KPU Jateng: Kami Ikuti Prosedurnya
Baca juga: Video Gugatan Dico-Ali Pilkada Kendal 2024 Buntu Dilanjut Musyawarah Terbuka
Sebelumnya, pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSUP Dr. Kariadi Semarang selama 2 hari, yakni mulai Jumat (30/8/2024) hingga Sabtu (31/8/2024).
Mereka menjalani pemeriksaan sejak pukul 07.00-16.00 WIB. Terdapat sekitar 20 item pemeriksaan yang dilakukan, mulai kesehatan jasmani maupun rohani.
Pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari proses wajib pencalonan kepala daerah.
Pemeriksaan dilakukan sesuai Pasal 40 ayat 2 huruf b angka 1 UU Pilkada, bahwa setiap calon wajib memiliki surat keterangan yang menunjukkan mereka sehat secara fisik, mental, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Komisioner KPU Kendal, Putut Ami Luhur mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesehatan masing-masing bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal.
Sehingga, mereka dapat menjalankan tugasnya sebagai bupati dan wakil bupati, jika terpilih dan memenangkan Pilkada Kendal November mendatang.
"Ada banyak tes kesehatan yang dilakukan, ini sebagai penunjang kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati,” katanya.
Ia menambahkan, jika hasil pemeriksaan kesehatan tidak memenuhi persyaratan, pihaknya akan meminta partai pengusung agar mengganti bakal calon tersebut.
Hal ini sesuai pasal 126 ayat (1) huruf c PKPU 8/2024, bahwa calon perseorangan dan/atau partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran pasangan calon yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan.
“Jika dinyatakan tidak memenuhi syarat, kami akan minta partai pengusung untuk mengganti calon tersebut,” terangnya. (ags)
Pilkada Kendal 2024
Dico - Ali Nurudin
KPU Kendal
Mirna Annisa - Urike Hidayat
Windu Suko Basuki - Nashri
Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi
KPU Kendal: Tidak Ada yang Protes Hasil Rekapitulasi Sementara Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Hari Ini KPU Kendal Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada, Pemenang Ditentukan Nanti Malam |
![]() |
---|
Dico dan Cacha Kompak Nyoblos di TPS Tunggulrejo: Insyaallah 5 Tahun Lagi Kembali ke Kendal |
![]() |
---|
Rumah Sekdin DKK Kendal Digerebek Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Audiensi dengan Bawaslu, PDIP Kendal Desak Pelanggar Netralitas Pilkada Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.