Pilkada 2024
Menyoal Gugatan Dico-Ali di Pilkada Kendal 2024, Ketua KPU Jateng: Kami Ikuti Prosedurnya
Handi Tri Ujiono menyebut jika prinsip KPU adalah hierarkis dan KPU Kabupaten Kendal sebagai hierarki pelaksananya.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Jateng ikut menanggapi persoalan sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Kendal.
Diketahui, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin melakukan gugatan kepada KPU yang kini masih dalam proses di Bawaslu Kabupaten Kendal.
Mengenai hal tersebut, Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengatakan, KPU menyerahkan hal tersebut ke prosedur tata cara penyelesaian sengketa.
Baca juga: Golkar Pastikan Dukung Mirna-Urike di Pilkada Kendal, Tak Masalah Dico Jadi Kader PKB
Baca juga: Strategi Benny Karnadi Lawan Gugatan Dico-Ali di Pilkada Kendal 2024, Daftar Ikut Musyawarah Terbuka
Pihaknya juga akan mengikuti proses penyelesaian sengketa yang dimediatori oleh Bawaslu Kabupaten Kendal.
Dimana ada dua kali mediasi yang diikuti oleh parpol bersangkutan dan KPU Kabupaten Kendal.
Dari dua kali mediasi, KPU sepakat untuk tidak menerima pengajuan pendaftaran Dico M Ganinduto dan dikembalikan ke partai.
"Proses selanjutnya sidang di Bawaslu Kabupaten Kendal dan KPU akan mengikuti hal tersebut," kata Handi kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/9/2024).
Handi berujar, prinsip KPU adalah hierarkis dan KPU Kabupaten Kendal sebagai hierarki pelaksananya.
KPU Jateng dijelaskannya juga akan melakukan komunikasi dengan KPU RI untuk mengetahui rekomendasi.
Misalnya pendaftaran Dico M Ganinduto diakomodir atau tetap ditolak, sampai langkah hukum lanjutan ke Mahkamah Agung.
"Sampai saat ini yang diterima adalah pendaftar pertama sebelum Dico M Ganinduto," imbuhnya. (*)
Baca juga: 3 Daerah Pelaksana Pilkada 2024 di Jateng Dipastikan Paslon Lawan Kotak Kosong, Ini Data Rincinya
Baca juga: Hasil Verifikasi Faktual Administrasi 2 Paslon Pilkada Blora 2024, KPU: Masih Perlu Perbaikan
Baca juga: KPU Jepara Sudah Keluarkan Hasil Tes Kesehatan Kedua Paslon, ini Hasilnya
Baca juga: Syarat Administrasi 2 Paslon Pilgub Jateng 2024 Belum Terpenuhi, Masih Ada yang Harus Dilengkapi
pilkada
Gugatan Pilkada Kendal 2024
KPU Jateng
Dico M Ganinduto
KPU Kabupaten Kendal
Handi Tri Ujiono
Bawaslu
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.