Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kakek Cabul Ancam Buang Cucu ke Laut Bila Tak Mau Melayani Hasrat Seksual, Terbongkar Karena Infeksi

Teganya kakek  70 tahun dengan inisial S mencabuli cucunya yang masih berusia 4 tahun.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi. 

Juga, dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ncaman hukuman penjara paling singkat 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta serta Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukuman penjara yang dijatuhkan.

“Tindak pidana pencabulan dan persetubuhan serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dilakukan berulang kali,” pungkas Dwi Sumrahadi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek Cabuli Cucu Berusia 4 Tahun, Ketahuan karena Sang Cucu Alami Infeksi di Alat Kelamin"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved