Berita Regional
Kakek Cabul Ancam Buang Cucu ke Laut Bila Tak Mau Melayani Hasrat Seksual, Terbongkar Karena Infeksi
Teganya kakek 70 tahun dengan inisial S mencabuli cucunya yang masih berusia 4 tahun.
Editor:
raka f pujangga
Juga, dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ncaman hukuman penjara paling singkat 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta serta Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukuman penjara yang dijatuhkan.
“Tindak pidana pencabulan dan persetubuhan serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dilakukan berulang kali,” pungkas Dwi Sumrahadi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek Cabuli Cucu Berusia 4 Tahun, Ketahuan karena Sang Cucu Alami Infeksi di Alat Kelamin"
Berita Terkait:#Berita Regional
| Pencuri Motor Dibakar Massa, Akhirnya Tewas Setelah Sempat Ditolak Sejumlah Rumah Sakit |
|
|---|
| Ihsan Bunuh Teman Setelah Paksa Istri Threesome saat Pesta Tuak |
|
|---|
| Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Iming-Iming Uang |
|
|---|
| MM Tembak Pria Disabilitas hingga Tewas karena Emosi Ayam Kerap Hilang Diduga Dicuri Korban |
|
|---|
| Waspada Modus Baru Penculikan Anak SD: Pelaku Pura-pura Tanya Alamat Sebelum Mencoba Menarik Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulansd.jpg)