Berita Regional
Kakek Cabul Ancam Buang Cucu ke Laut Bila Tak Mau Melayani Hasrat Seksual, Terbongkar Karena Infeksi
Teganya kakek 70 tahun dengan inisial S mencabuli cucunya yang masih berusia 4 tahun.
Editor:
raka f pujangga
Juga, dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ncaman hukuman penjara paling singkat 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta serta Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukuman penjara yang dijatuhkan.
“Tindak pidana pencabulan dan persetubuhan serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dilakukan berulang kali,” pungkas Dwi Sumrahadi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek Cabuli Cucu Berusia 4 Tahun, Ketahuan karena Sang Cucu Alami Infeksi di Alat Kelamin"
Berita Terkait:#Berita Regional
"Dia Pengecut, Lihat Darah Saja Takut!" Respons Ayah Tiri Tak Percaya Briptu Rizka Bunuh Suami |
![]() |
---|
"Mamak yang Sabar, Doakan Ya Mak" Pesan Terakhir Naufal untuk Ibunda Sebelum Meninggal di Rusia |
![]() |
---|
Tabiat Muhammad Khobir, Kepala Sekolah Yang Tendang 3 Siswa SD Ternyata Bukan Kasus Yang Pertama |
![]() |
---|
Inilah Sosok Profesor S Yang Tampar Penghafal Alquran Ternyata Sedang Sakit Stroke Ringan |
![]() |
---|
Muhammadiyah Ajak 200 Warga Donor Darah dan Pengelolaan Wakaf Profesional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.