Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kakek Cabul Ancam Buang Cucu ke Laut Bila Tak Mau Melayani Hasrat Seksual, Terbongkar Karena Infeksi

Teganya kakek  70 tahun dengan inisial S mencabuli cucunya yang masih berusia 4 tahun.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM - Teganya kakek  70 tahun dengan inisial S mencabuli cucunya yang masih berusia 4 tahun.

Saat ini pria lanjut usia (Lansia) itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

S ditangkap anggota Polres Ngawi, Jawa Timur. 

Baca juga: Anak TK Usia 5 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Mahasiswa Masih Saudara Sepupu

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, kelakuan bejat pelaku terbongkar ketika cucunya tersebut mengalami sakit demam dan diperiksa ke dokter di Sragen.

“Perbuatan pelaku terbongkar saat sang cucu didiagnosis menderita infeksi di bagian alat vital,” ujarnya melalui rilis Polres, Jumat (6/9/2024).

Mengetahui kondisi anaknya, orang tua korban melapor ke Polisi. 

Dari hasil penyelidikan, polisi langsung mengamankan tersangka.

Pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul dan meyetubuhi cucunya pada Agustus 2024.

Ia melakukan pencabulan sebanyak 5 kali terhadap cucunya tersebut. 

“Pencabulan dilakukan pada Agustus 2024, ketika korban nonton tivi. Pelaku mengakui pencabulan dilakukan sebanyak  lima kali di rumah pelaku,” imbuh Dwi Sumrahadi

Dalam melakukan aksinya pelaku selalu mengancam korban akan dibuang ke laut.

Pencabulan dan persetubuhan dilakukan ketika situasi sepi dan istri pelaku sudah tertidur.  

“Pelaku melakukan perbuatannya saat istrinya tidur. Jika korban menolak, pelaku menakut- nakuti korban dengan ancaman akan dibuang ke laut,” ucap Dwi Sumrahadi.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang Undang Perlindungan Anak.

Ia diancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. 

Baca juga: Istri Pengasuh Ponpes di Semarang Laporkan Balik Korban-Pelapor Pencabulan Suaminya ke Polisi

Juga, dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ncaman hukuman penjara paling singkat 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta serta Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukuman penjara yang dijatuhkan.

“Tindak pidana pencabulan dan persetubuhan serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dilakukan berulang kali,” pungkas Dwi Sumrahadi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek Cabuli Cucu Berusia 4 Tahun, Ketahuan karena Sang Cucu Alami Infeksi di Alat Kelamin"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved