KPK Batal Panggil Kaesang, Mahfud MD Khawatir Akan Banyak Pejabat Menyalurkan Gratifikasi Lewat Anak
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyoroti kasus Kaesang dan Erina Gudono yang awalnya akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyoroti kasus Kaesang dan Erina Gudono yang awalnya akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud MD menyoroti kasus Kaesang dan Erina Gudono melalui akun Twitter pribadinya Jumat (6/9/2024).
Mahfud MD menilai saat ini masyarakat tidak bisa memaksa KPK untuk memanggil Kaesang.
Namun, Mahfud MD menyoroti alasan KPK membatalkan pemanggilan kepada Kaesang.
Mantan Menkopolhukam itu menyebut bahwa banyak kasus korupsi yang bermula dari anak dan keluarga yang melakukan pamer harta atau flexing.
"Tentu, kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i'tikad KPK saja. Tapi kalau alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi dlm 2 hal:
"Itu ahistorik. Banyak koruptor yg terlacak setelah anak atau isterinya yg bukan pejabat diperiksa. Contoh: RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan.
2. Kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini sdh dinyatakan oleh KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM," tulis Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut jika flexing yang dilakukan Erina Gudono dan Kaesang harus diselidiki dalam konteks gratfikasi.
Jika hal itu dibiarkan, menurut Mahfud MD kasus gratifikasi pejabat akan dilakukan melalui anak dan keluarga.
"Terkait ribut-ribut perilaku hedon dan flexing Kaesang & Erina adalah betul pernyataan Pak Alex Marwata (KPK) dan pimpinan PuKat UGM bahwa perilaku hedon dan fkexing Kaesang itu hrs diselidiki dlm konteks gratifikasi.
KPK dan Pukat UGM mengatakan, jika kasus spt Kaesang dibiarkan hanya dgn alasan dia bukan pejabat maka nanti bisa banyak pejabat yang menyalurkan gratifikasi lewat anak dan keluarganya," tulis Mahfud MD
Isak Tangis Keluarga Peluk Korban TPPO Setibanya di Brebes, Pemulangan Dibiayai Baznas |
![]() |
---|
HARRIS Hotel Sentraland Semarang Gelar Bumil Chill Club Bersama RS Bunda |
![]() |
---|
HEBOH Irianto Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati Tolak Dikalungi Obat Masuk Angin: Ada yang Bocor |
![]() |
---|
Kisah Pelarian RS dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Rumah di Nyatnyono Semarang Jadi Saksi |
![]() |
---|
Syarat Lengkap dan Tata Cara Pengajuan KUR BRI 2025, Bisa Diajukan Online Pakai Aplikasi BRImo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.