KPK Batal Panggil Kaesang, Mahfud MD Khawatir Akan Banyak Pejabat Menyalurkan Gratifikasi Lewat Anak
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyoroti kasus Kaesang dan Erina Gudono yang awalnya akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Diketahui, Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Hal itu diucapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron!
Ia mengatakan, seseorang yang memiliki kewajiban untuk melaporkan penerimaan gratifikasi hanya ditujukan bagi penyelenggara negara, seperti bupati, wali kota, dan gubernur.
Jika mereka menerimanya, maka ada kewajiban untuk melaporkannya ke KPK.
Nantinya, Komisi Antirasuah itu akan memeriksa dan menentukan apakah penerimaan gratifikasi tersebut dirampas atau dikembalikan kembali kepada penerimanya.
"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," kata Ghufron di Serang, Banten, Kamis (5/9/2024), melansir Antara.
Ia juga membantah bahwa KPK membatalkan klarifikasi atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan anak Presiden Joko Widodo itu.
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, menurut dia, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kaesang bersama istrinya Erina Gudono mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini, salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.
Sebelumnya, KPK membatalkan klarifikasi atas dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang melibatkan Kaesang Pangarep.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan, KPK tak menerima tekanan dari pihak luar terkait pembatalan klarifikasi tersebut.
"Sama sekali tidak ada tekanan," kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
"Bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana," sambungnya.
Tessa mengatakan, Direktorat Gratifikasi KPK batal mengundang putra bungsu Presiden Jokowi itu lantaran laporan yang diterima KPK terkait Kaesang difokuskan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Pendapat Guru Besar Hukum Pidan UNDIP
Isak Tangis Keluarga Peluk Korban TPPO Setibanya di Brebes, Pemulangan Dibiayai Baznas |
![]() |
---|
HARRIS Hotel Sentraland Semarang Gelar Bumil Chill Club Bersama RS Bunda |
![]() |
---|
HEBOH Irianto Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati Tolak Dikalungi Obat Masuk Angin: Ada yang Bocor |
![]() |
---|
Kisah Pelarian RS dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Rumah di Nyatnyono Semarang Jadi Saksi |
![]() |
---|
Syarat Lengkap dan Tata Cara Pengajuan KUR BRI 2025, Bisa Diajukan Online Pakai Aplikasi BRImo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.