Pilkada Kendal 2024
Musyawarah Terbuka Gugatan Dico- Ali di Kantor Sengketa Bawaslu Kendal Sepi, Dico dan Benny Absen
Meskipun digelar terbuka dan sudah diberi fasilitas layar TV LED, suasana di depan gedung lokasi musyawarah nampak sepi
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muslimah
Meskipun musyawarah kali ini bersifat terbuka, namun hanya peserta tertentu saja yang bisa masuk mengikuti jalannya musyawarah.
Yakni, pihak pemohon dan termohon, saksi ahli, kuasa hukum dan peserta tambahan, dari pihak terkait yang sudah mengajukan permohonan ke Bawaslu.
"Bedanya pas musyawarah terbuka, kuasa hukum memiliki hak dan wewenang masing-masing pihak untuk berbicara. Kalau tertutup hanya mendampingi pasif saja," tuturnya.
Diterangkan lebih lanjut, waktu pelaksanaan musyawarah terbuka dilakukan sesuai batas 12 hari sesuai gugatan teregister di Bawaslu.
"Musyawarah terbuka ini nanti melihat kebutuhannya. Majelis butuh berapa hari, kalau sehari cukup ya cukup,"
"Karena pembuktian dalil-dalil yang diajukan pemohon dan termohon akan dikupas di musyawarah terbuka ini nantinya." papar Hevy. (ags)
KPU Kendal: Tidak Ada yang Protes Hasil Rekapitulasi Sementara Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Hari Ini KPU Kendal Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada, Pemenang Ditentukan Nanti Malam |
![]() |
---|
Dico dan Cacha Kompak Nyoblos di TPS Tunggulrejo: Insyaallah 5 Tahun Lagi Kembali ke Kendal |
![]() |
---|
Rumah Sekdin DKK Kendal Digerebek Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Audiensi dengan Bawaslu, PDIP Kendal Desak Pelanggar Netralitas Pilkada Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.