Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kendal 2024

Musyawarah Terbuka Gugatan Dico- Ali di Kantor Sengketa Bawaslu Kendal Sepi, Dico dan Benny Absen

Meskipun digelar terbuka dan sudah diberi fasilitas layar TV LED, suasana di depan gedung lokasi musyawarah nampak sepi

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Agus Salim Irsyadullah
Suasana nonton bersama musyawarah terbuka gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin terhadap KPU di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Jumat (6/9/2024). 

Meskipun musyawarah kali ini bersifat terbuka, namun hanya peserta tertentu saja yang bisa masuk mengikuti jalannya musyawarah.

Yakni, pihak pemohon dan termohon, saksi ahli, kuasa hukum dan peserta tambahan, dari pihak terkait yang sudah mengajukan permohonan ke Bawaslu.

"Bedanya pas musyawarah terbuka, kuasa hukum memiliki hak dan wewenang masing-masing pihak untuk berbicara. Kalau tertutup hanya mendampingi pasif saja," tuturnya.

Diterangkan lebih lanjut, waktu pelaksanaan musyawarah terbuka dilakukan sesuai batas 12 hari sesuai gugatan teregister di Bawaslu.

"Musyawarah terbuka ini nanti melihat kebutuhannya. Majelis butuh berapa hari, kalau sehari cukup ya cukup,"

"Karena pembuktian dalil-dalil yang diajukan pemohon dan termohon akan dikupas di musyawarah terbuka ini nantinya." papar Hevy. (ags)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved