Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Pada Nurul Ghufron Soal Mutasi Pegawai di Kementan

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Nurul Ghufron terbukti melanggar etik dengan menggunakan penga

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Nurul Ghufron terbukti melanggar etik dengan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Nurul Ghufron terbukti melanggar etik dengan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dan melaksanakan kode etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan bahwa Ghufron melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 Tahun 2021. Ghufron terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.

Akibat pelanggaran ini, Dewas KPK menjatuhkan sanksi agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan terus mematuhi kode etik dan kode perilaku KPK. Selain teguran tertulis, sanksi juga mencakup pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.

"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan," kata Tumpak.

Memutasi Pegawai

Sebelumnya, Ghufron diproses etik karena diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM. Pelanggaran etik ini terkait mutasi seorang pegawai Kementan berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur, padahal KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementan.

Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022. Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan.

Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang. Ghufron kemudian mengaku mengingatkan pihak Kementan bahwa secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan.

“Saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan.

Menurut Ghufron, karena terjadi pada 2022, kasus itu seharusnya sudah kedaluwarsa karena baru dilaporkan pada 2023.

Proses Seleksi

Nurul Ghufron, mengaku pasrah terkait sanksi etik sedang yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sanksi ini berpotensi memengaruhi proses seleksi calon pimpinan KPK.

"Saya pasrahkan kepada pansel saja. Jadi saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab," kata Nurul Ghufron saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

"Biar pansel secara otoritatifnya mempertimbangkan sendiri," sambungnya.

Meski pasrah, Ghufron tetap percaya diri mengikuti proses seleksi calon pimpinan KPK, dan mengatakan pansel pasti memiliki penilaian sendiri.

"Sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya," ujarnya. (kompas/tribun/dtc/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved