Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Silon Dikunci Sebelum Waktu, Pendaftaran Dico-Ali Ditolak, PKB Merasa Dirugikan

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB Zainul Munasichin menilai KPU kurang memahami peraturan pendaftaran Pilkada 2024.

Tribunjateng/Agus Salim
Musyawarah terbuka agenda pembuktian dalam gugatan Pilkada Kendal oleh bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Minggu (8/9/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB sekaligus saksi fakta pihak pemohon, Zainul Munasichin menilai KPU kurang memahami peraturan pendaftaran Pilkada 2024.

Hal itu membuat bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin mengajukan gugatan. 

Sebelumnya, berkas pendaftaran keduanya ditolak dan dikembalikan oleh KPU lantaran PKB mengusung dua bapaslon berbeda di Pilkada Kendal. 

Baca juga: DPP PKB Tegaskan Rekomendasi Resmi Pilkada Kendal Jatuh ke Dico - Ali, Bukan Tika - Benny

Pihaknya menemukan fakta bahwa KPU telah mengunci aplikasi silon sebelum pendaftaran bapaslon Dio M Ganinduto - Ali Nurudin

"KPU Kendal sudah terlanjur menganggap pendaftaran selesai setelah kita daftar yang pertama (red: Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi). Harusnya menunggu waktu sampai pukul 23:59 WIB baru ditutup," kata Zainul seusai menghadiri musyawarah terbuka di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Minggu (8/9/2024).

Ia menerangkan, KPU Kendal seharusnya menerima berkas pendaftaran Dico - Ali, dan tidak langsung menolaknya. 

Menurutnya, pendaftaran bakal calon yang diusung PKB pada last minute seperti Dico - Ali, merupakan hal biasa yang kerap dilakukan di daerah lain. 

"Itu yang selama ini kita lakukan dalam pengurusan Sipol dan Silon. Kami parpol berdaulat dan punya kewenangan penuh untuk mengganti (cakada yang diusung) sebelum pukul 00.00. Lalu kenapa di sistem Pilkada ini malah berubah," tegasnya.

Zainul menerangkan, sikap KPU telah membuat PKB kehilangan bakal calon potensial untuk memimpin Kabupaten Kendal

Terlebih, formulir B1 KWK yang diturunkan kepada paslon Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi kini tidak berlaku.

B1 KWK merupakan surat pernyataan dukungan pencalonan yang dapat berupa pernyataan dukungan secara perorangan atau kolektif, yang harus dipenuhi pasangan calon (paslon) perseorangan untuk mendaftarkan diri dalam pencalonan Pilkada.

"Harusnya KPU Kendal tetap menerima. Lalu melakukan konfirmasi ke DPP PKB terkait kebenaran paslon yang diusung dalam Pemilihan Bupati Kendal," terangnya.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kendal, Rizky Kustyardhi mengaku penguncian pendaftaran pada aplikasi silon merupakan kewenangan KPU RI. 

Baca juga: Sasar Keramaian, KPU Kota Tegal Ajak Warga Jangan Golput di Pilkada Serentak 2024

"Mengenai lock atau tidak kan kita belum melihat seperti apa. Kalau tadi dibilang sudah dilock, harusnya PKB bisa membuktikan itu," terangnya.

Di sisi lain, pihaknya tetap berpegang pada pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024. Sehingga, pihaknya tak perlu melakukan konfirmasi ke partai yang bersangkutan ketika mengeluarkan dua rekomendasi pada bakal calon berbeda.

"Kami tetap pada pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024. Itu sudah diatur," sambungnya. (ags)
 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved