Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Nasib Eks Napi Kasus e-KTP, Jadi Tukang Bersih WC di Rutan KPK Gegara Tak Mau Bayar Rp20 Juta

Kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Editor: Muhammad Olies
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kembali membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga para tahanan setelah Covid-19 reda. 

TRIBUNJATENG.COM- Kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Kasus ini membelit 15 orang eks pegawai KPK. Kini status mereka adalah terdakwa kasus dugaan pungli di RUtan KPK. 

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan narapidana kasus KTP Elektronik Husni Fahmi.

Mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) ini mengaku mengalami nasib tak mengenakkan saat menjadi napi di RUtan KPK.

Karena tak sanggup membayar uang pungutan liar sebesar Rp 20 juta, ia menjadi 'tukang' bersih-bersih kamar mandi di RUtan KPK Cabang Pomdam Guntur.

Baca juga: Pungli Tahanan di Rutan KPK, Tiap Bulan Setor Rp 20 Juta Perorang

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diduga Terima Fasilitas di Rutan KPK Setelah Bayar Pungli

Mulanya Husni bercerita ketika dirinya menjalani hari kedua dari total 14 hari masa isolasi di Rutan Pomdam Guntur, ia dipanggil seseorang bernama Firjan Taufa dan Hengki yang saat ini berstatus terdakwa.

Kata Husni saat itu Firjan menyampaikan terdapat iuran yang harus dibayar dirinya selama berada di tahanan.

"Jadi sebelum Pak Firjan sampaikan ada iuran, pak Hengki menyampaikan 'bapak datang di sini tak diundang, di sini ada aturannya'. Kemudian melanjutkan pernyataan pak Hengki, Pak Firjan Taufa menyampaikan ada iuran Rp 20 juta," kata Husni pada Jaksa.

Mengetahui hal itu, Husni pun mengaku tak sanggup memenuhi apa yang diminta Firjan dan Hengki.

Kemudian Husni menyebut awalnya dirinya tidak tahu bahwa masa isolasi yang ia jalani seharusnya kurang dari 14 hari.

Namun, ketika bertemu dengan Yorry Corneles Pinontoan yang kala itu berstatus narapidana ia baru tahu kenapa menjalani masa isolasi lebih lama.

"Waktu itu tidak tahu. Tapi kemudian setelah 14 hari Pak Yorry datang kemudian mengatakan 'karena kami tidak bayar iuran kami dibebankan pekerjaan kebersihan tiap hari'. Oh di situ saya baru tahu saya diisolasi lebih lama karena tidak bayar," ungkapnya.

gutan liar (pungli) di rutan KPK denga
Sidang kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK dengan 15 orang terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Setelah itu, Yorry kata Husni sempat melalukan negosiasi dengan para terdakwa yang saat itu bertugas sebagai petugas Rutan untuk mengeluarkan para narapidana dari ruang isolasi.

Namun, saat itu petugas memberi syarat, para narapidana itu bisa keluar asal dengan konsekuensi melakukan bersih-bersih setiap hari.

"Jadi saya setiap subuh itu nyapu, ngepel, bersihin dapur, kamar mandi, buang sampah tiap hari," kata Husni.

"Kamar mandi mana?" tanya Jaksa.

"Kamar mandi umum, selasar sel," ucap Husni.

"Tadi katanya nyuci piring, piring siapa?" tanya Jaksa lagi.

"Enggak tahu, saya ke dapur pagi-pagi kalau ada piring sisa, saya cuci," pungkas Husni.

 Sebagai informasi, dalam perkara ini Achmad Fauzi terdapat 15 terdakwa yang kini menjalani persidangan.

Adapun 15 terdakwa tersebut ialah Karutan KPK Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD petugas cabang rutan KPK 2018–2022 Hengki (HK), PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD petugas pengamanan Sopian Hadi (SH), dan PNYD Plt Karutan KPK 2021 Ristanta (RT).

Kemudian, turut dijadikan terdakwa pula petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD petugas Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD petugas Rutan KPK 2018–2022 Eri Angga Permana (EAP), serta Petugas cabang Rutan KPK Muhammad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Dalam dakwaannya, Jaksa dari KPK menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan kegiatan pungli sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para tahanan korupsi di lingkungan Rutan KPK.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Tak Bayar Pungli Rp 20 Juta, Eks Napi Korupsi e-KTP Mengaku Jadi Tukang Bersih-bersih di Rutan KPK

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved