Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Bu Amalia yang Dirumahkan karena Protes Kadisdikbud Merokok Tunggu Kejelasan Nasib: Jangan Digantung

Amalia yang merupakan guru honorer SMK di Kota Banjarbaru ini pun mengunggah pengalaman pahitnya itu di akun Instagram pribadinya hingga viral

Editor: muslimah
Instagram miliknya @amaliawyn
Seorang guru bernama Amalia Wahyuni curhat diusir dari rapat usai menegur oknum Kepala Dinas yang merokok di ruangan ber-AC. 

Sebelumnya, Forum Ambin melalui pernyataan resmi, mereka mengapresiasi langkah Amalia yang berani buka suara.

“Peringatan jujur penuh keberanian yang sudah langka sekaligus secara tidak langsung, menghindarkan Kadisdik dari tindakan yang bisa berdampak hukum,” kata mereka.

Forum Ambin mengingatkan, sanksi hukum bagi seseorang yang merokok di tempat umum, yakni Pasal 199 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi, barang siapa merokok di tempat umum akan dikenakan sanksi pidana penjara enam bulan serta denda sebesar Rp 50 juta.

“Dengan demikian, Amalia sudah mengekspresikan dari apa yang sudah diatur regulasi negara,” ujar Forum Ambin.

Kejujuran dan keberanian Amalia, menurut mereka, patut didukung sebagai langkah awal agar sikap tersebut tetap tumbuh di masyarakat.

Apalagi jika digunakan untuk upaya penegakan hukum dan kebaikan, kebenaran, adab, etika dan segala nilai luhur kesusilaan.

“Tindakan berani Amalia, selayaknya menjadi contoh bagi semua pendidik sebagai pondasi terakhir bangsa, untuk tetap merawat laku setiap anak bangsa dan lantang menyuarakan segala yang tidak pantas,” kata Forum Ambin.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, hendaknya turut memberikan apresiasi atas langkah berani Amalia, serta memberikan teguran dan sanksi tegas kepada Kadisdik Kalimantan Selatan,” tambah mereka.

Diketahui, Forum Ambin Demokrasi diinisiasi oleh sejumlah tokoh, seperti IBG Dharma Putra, Abdul Haris Makkie, Winardi Sethiono, Hairansyah, Berry Nahdian Furqon, Noorhalis Majid, Khairiadi Asa, Nanik Hayati, dan Suriani Hair.

Lalu, bagaimana nasib Muhammadun

Kepala Inspektur Kalsel, Akhmad Fydayeen saat menemui para demontran mengatakan, semua aspirasi demonstran diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Ia menyebut, aturan yang dimaksud yakni Permendagri Nomer 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

“Ini akan jadi perhatian. Kami sudah melakukan proses pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Husnul Khatimah memastikan Muhammadun akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Nanti diinformasikan juga dengan Amalia. Karena terkait pasal pegawaian ada aturan tersendiri yang harus kita ikuti,” katanya.

Husnul Khatimah meminta para demonstran bersabar menunggu proses di internal Pemprov.

“Proses ini melibatkan berbagai pihak, jadi tunggu saja hasilnya. Ini merupakan pengalaman dan juga evaluasi bagi kita, baik pemerintah yang bersangkutan untuk memperbaiki diri,” tambahnya.

( Surya.co.id )

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved