Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kendal 2024

Gugatan Dico-Nurudin di Pilkada Kendal, NHS: Problem Ada 2 tapi Sebenarnya Tak Ada yang Melanggar

NHS menerangkan, kedua bapaslon yakni Dico - Ali dan Tika - Benny sama-sama tak memberikan kerugian di antara salah satu pihak

|
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muslimah
Agus Salim
Pengamat politik sekaligus saksi ahli pihak pemohon, Nur Hidayat Sardini (NHS). 

Sebelumnya, Dico M Ganinduto dan Benny Karnadi sama-sama mengeklaim keabsahan surat rekomendasi yang diterima dari DPP PKB.

Surat rekomendasi Benny Karnadi turun terlebih dahulu pada Rabu (21/8/2024) dari DPP PKB.

Sedangkan surat rekomendasi DPP PKB untuk Dico M Ganinduto pada Sabtu (24/8/2024).

"Rekomendasi yang saya terima itu keluar pada 21 Agustus 2024. Memang kemudian ada informasi pembatalan rekomendasi saya, tapi saya tidak lihat. "Enggak ada itu, enggak ada pembatalan."

"Kalau pembatalan, otomatis saya sudah terima suratnya." kata Benny Karnadi kepada Tribunjateng.com, Selasa (3/9/2024).

Di sisi lain, Dico M Ganinduto juga mengaku surat rekomendasi yang diberikan DPP PKB ke dirinya adalah sah.

Bahkan, dia berkelakar jika DPP PKB tak pernah mencabut rekomendasi yang diberikan.

"DPP PKB tidak pernah mencabut calon yang pernah didaftarkan."

"Tapi mendaftarkan dua paslon," kata Dico seusai mengikuti musyawarah tertutup di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal, Selasa (3/9/2024). (ags) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved