Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kendal 2024

Gugatan Dico-Nurudin di Pilkada Kendal, NHS: Problem Ada 2 tapi Sebenarnya Tak Ada yang Melanggar

NHS menerangkan, kedua bapaslon yakni Dico - Ali dan Tika - Benny sama-sama tak memberikan kerugian di antara salah satu pihak

|
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muslimah
Agus Salim
Pengamat politik sekaligus saksi ahli pihak pemohon, Nur Hidayat Sardini (NHS). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pengamat politik sekaligus saksi ahli pihak pemohon, Nur Hidayat Sardini (NHS), meminta Bawaslu Kendal meloloskan gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dalam gugatan Pilkada Kendal.

Sebelumnya, Dico - Ali terpaksa menempuh jalur hukum lantaran berkas pendaftarannya ditolak dan dikembalikan oleh KPU

Sebab, partai pengusungnya, yakni PKB telah lebih dulu memberi dukungan ke bapaslon Dyah Kartika Permanasari (Tika) - Benny Karnadi. 

NHS menerangkan, kedua bapaslon yakni Dico - Ali dan Tika - Benny sama-sama tak memberikan kerugian di antara salah satu pihak. 

"Problem hari ini di Kendal itu ada dua, yang mengeklaim duluan dan sebaliknya. Tetapi sebetulnya ini tidak ada yang melanggar,"

"Kalau buat saya tetapkan saja dua-duanya, toh ini tidak merugikan masing-masing pihak, kalau berpikiran jernih," kata NHS seusai menjadi saksi ahli musyawarah terbuka di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Minggu (8/9/2024) sore.

Menurut mantan Bawaslu RI tahun 2008 - 2011 tersebut, langkah ini perlu ditempuh untuk menghindari kegaduhan politik yang dikhawatirkan kian memanas.

"Karena satu sama lain tidak saling merugikan. Mungkin saja pendapat saya akan berbeda dengan banyak orang, tetapi demi hasil maksimal dan juga menekan masalah minimum,"

"Maka saya kira itu bisa dilakukan saja." paparnya.

Disinggung mengenai pasal yang dijadikan landasan kedua pihak (Dico - Ali dan KPU) ,menurutnya tidak perlu diperdebatkan lebih panjang. 

Akan tetapi, ia melihat ada sebuah langkah tergesa-gesa yang ditempuh KPU. Sehingga membuat bapaslon Dico - Ali mengajukan gugatan.

"Aturan pasal enggak ada masalah. Itu ada proses yang tampaknya dilampaui oleh KPU yaitu klarifikasi, yang sebenarnya itu bisa dilakukan.

"Tetapi itu semua masuk dulu semua berkas, jangan dinilai dulu. Ketika dinilai dulu, baru kemudian boleh atau tidak, nah itu yang masalah." tegas NHS yang juga menjadi dosen FISIP Undip Semarang. 

Hingga kini, pihaknya masih mengawal gugatan sengketa ini sesuai keputusan Bawaslu. 

"Saluran penyelesaian sengketa, kita sedang menempuh cara itu," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved