Berita Wonosobo
Pengakuan Anak di Bawah Umur di Wonosobo Disetubuhi Ayah Kandung hingga Hamil: Dilakukan 40 Kali
Pilu anak gadis 15 tahun di Wonosobo jadi korban kebejatan ayah kandungnya
Penulis: Imah Masitoh | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pilu anak gadis 15 tahun di Wonosobo jadi korban kebejatan ayah kandungnya.
Ia disetubuhi oleh pria yang harusnya menjadi pelindungnya itu sebanyak puluhan kali.
Gadis yang masih di bawah umur itu pun kini tengah hamil
Baca juga: Amien Rais Tanyakan Siapa Pendana Rencana Apel Pasukan Berani Mati Pembela Jokowi: Pasti Ada Sponsor
Pelaku bernama Siyam (37) warga Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah korban berinisial RF (15) mengeluhkan sakit pada perutnya.
Bersama ibunya, korban diantarkan ke puskesmas untuk memeriksakan kondisinya.
Usai diperiksa, dicurigai kondisi korban mengarah pada tanda-tanda kehamilan.
"Bidan curiga ini bukan sakit perut melainkan proses awal kehamilan. Saat itu dilakukan tespek dan didapatkan hasil positif hamil," ucap AKP Kuseni saat konferensi pers, Rabu (11/9/2024).
Dari situlah korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya berkali-kali.
Kasus tersebut lantas dilaporkan ke pihak polisi.
Kasatreskrim Polres Wonosobo menyampaikan, tindakan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya telah berlangsung sejak bulan April-Juli 2024.
Berdasarkan pengakuan korban setidaknya lebih 40 kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
Modus pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban dengan kekerasan jika tidak menuruti keinginannya.
Pelaku melakukan perbuatanya itu di rumahnya dengan cara memanfaatkan situasi saat istrinya tidak berada di rumah
Korban saat ini tengah mengandung janin berusia 7 minggu.
"Keseharian pelaku dan istrinya menjadi petani. Sementara anaknya sudah tidak sekolah hanya tamatan SD," jelasnya.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. Serta karena dilakukan oleh orang tua maka ditambah 1/3 hukuman. (ima)
Polres Wonosobo Kini Punya Tim SAR Bantu Penanganan Bencana, Miliki 33 Personel Internal |
![]() |
---|
Ucap Syukur Samdiyanto Warga Watumalang Wonosobo, Bisa Perbaiki Rumah via Bantuan RTLH Rp25 Juta |
![]() |
---|
Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Wonosobo Hadapi Ancaman Digital |
![]() |
---|
Festival Layangan Hias di Wonosobo, Ajak Anak Muda Kurangi Gadget dan Lestarikan Budaya |
![]() |
---|
Meski Belum Rampung, Stadion Pancasila Wonosobo Jadi Angin Segar untuk Sepak Bola Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.