Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Bawaslu Batang Buka Rekrutmen 1.257 PTPS untuk Pilkada 2024

Kebutuhan tenaga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Batang 2024 mencapai 1.257 orang.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
BAWASLU KABUPATEN BATANG
ILUSTRASI Rapat Koordinasi Bawaslu Kabupaten Batang. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Bawaslu Kabupaten Batang membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.

Adapun kebutuhan PTPS mencapai 1.257 orang.

Rekrutmen PTPS dimulai pada 12 hingga 28 September 2024.

Proses rekrutmen ini meliputi beberapa tahapan seperti seleksi berkas dan wawancara.

Baca juga: Membanggakan! 2 Atlet Asal Batang Raih Emas di PON XXI 2024 Aceh-Sumut

Baca juga: RRI Rayakan Usia ke-79, Dukung Keterbukaan Informasi Publik di Batang

"Jumlah ini menyesuaikan dengan jumlah TPS yang ada."

"Kami membutuhkan 1.257 PTPS."

"Proses rekrutmen akan dilanjutkan dengan beberapa tahapan dan insya Allah di awal November 2024 mereka sudah dilantik dan siap bertugas," ujar Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Batang, Nur Faizin kepada Tribunjateng.com, Jumat (13/9/2024).

PTPS memiliki beberapa tugas dan wewenang dalam Pilkada 2024 seperti mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, pelaksanaan pemungutan suara, serta persiapan penghitungan suara.

Mereka juga bertugas mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi, serta menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, PTPS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

Melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa, serta menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.

"Terakhir, mereka juga melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (*)

Baca juga: Dekan FK Undip Kini Juga Akui Adanya Perundungan di PPDS: Sistematik dan Kultural, Tak Cuma Sekali

Baca juga: Bocah 3 Tahun yang Diduga Diculik Sudah Ditemukan, Hilang Saat Bersama Nenek di Taman Kober

Baca juga: Mantan Penyanyi Cilik Chikita Meidy Terancam Bui 2 Tahun, Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Kunjungi UIN Sunan Ampel, FTIK UIN Saizu Tingkatan Pengelolaan Keuangan dan BMN

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved