Pilkada 2024
Blora Siap Memilih: 2 Pasangan Calon Telah Memenuhi Persyaratan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora mengumumkan bahwa hasil perbaikan berkas administrasi kedua pasangan calon telah memenuhi syarat.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora mengumumkan bahwa hasil perbaikan berkas administrasi kedua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora dinyatakan telah memenuhi syarat.
Sebelumnya, KPU Blora menyatakan bahwa sebagian dokumen administrasi kedua Bapaslon belum memenuhi syarat dan perlu diperbaiki.
KPU Blora menggelar acara Penyerahan Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Blora 2024, di Kantor KPU Blora, Jumat (13/9/2024).
Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Dico - Ali dan KPU Pilkada Kendal Diputuskan Besok
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran komisioner KPU, Bawaslu, dan perwakilan tim dari kedua Bapaslon.
"Jadwalnya, hari ini tanggal 13 September 2024 dan 14 September 2024, itu adalah penyerahan berita acara penelitian hasil pemeriksaan berkas administrasi dan pemeriksaan kesehatan," kata Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto, kepada Tribunjateng, saat ditemui setelah acara.
Lebih lanjut, Widi menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan berkas administrasi dan pemeriksaan kesehatan, kedua Bapaslon memenuhi syarat semua.
"Untuk hasilnya dua bapaslon ini memenuhi syarat semua," ujarnya.
Kedua bapaslon yang bakal berkompetisi di Pilkada Blora itu adalah, Bapaslon Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri) yang diusung oleh 12 Partai Politik (Parpol).
Di antaranya, PKB, Nasdem, Perindo, Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, Hanura, PAN, PBB, Partai Kebangkitan Nusantara, Gelora.
Lalu, Bapaslon Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo (Abdi), yang diusung oleh dua parpol, yakni PDIP dan PPP.
Adapun, untuk tahapan selanjutnya, Widi menyampaikan mulai tanggal 15 September 2024, sampai 18 September 2024, dijadwalkan masuk tahapan tanggapan masyarakat terkait dengan Bapaslon.
Baca juga: Ops Mantap Praja Candi 2024-2025, Polres Jepara Cek Sarana Keamanan Komunikasi di KPU dan Bawaslu
"Kalau memang nggak ada kendala, dan nggak ada tanggapan kita lanjut ke penetapan pasangan calon, tetapi kalau ada tanggapan dari masyarakat, mulai tanggal 15 September 2024, sampai tanggal 21 September 2024, itu adalah masa klarifikasi tanggapan dari masyarakat," terangnya.
Lalu, tahapan selanjutnya, KPU menjadwalkan penetapan pasangan calon (Paslon) pada tanggal 22 September 2024.
"Tanggal 22 September 2024, nanti penetapan paslon. Kemudian tanggal 23 September 2024 itu pengundian nomor urut Paslon," paparnya.(Iqs)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.