Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kendal 2024

Hasil Sidang Sengketa Dico - Ali dan KPU Pilkada Kendal Diputuskan Besok 

Bawaslu Kendal akan memutuskan hasil sidang gugatan sengketa Pilkada bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin besok, Sabtu (14/9/2024)

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Agus Salim Irsyadullah
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bawaslu Kendal akan memutuskan hasil sidang gugatan sengketa Pilkada bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin besok, Sabtu (14/9/2024).

Pembacaan putusan akan dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal sekitar pukul 10:00 WIB.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pihaknya telah mengundang kedua pihak untuk menghadiri sidang putusan.

"Putusan besok Sabtu sekitar jam 10:00 WIB menghadirkan kedua pihak. Undangan juga sudah kita sampaikan secara verbal pada kedua pihak pada musyawarah sebelumnya," kata Hevy ditemui di kantor Bawaslu Kendal, Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Pengamat Pertanyakan Statemen Komisioner KPU RI Soal Penolakan Berkas Dico-Ali di Pilkada Kendal

Hevy menambahkan, pihaknya bersikap netral dalam mengambil keputusan ini.

"Kami tidak bisa diintervensi," sambungnya.

Disinggung mengenai kehadiran pihak terkait pada sidang hasil keputusan, Hevy tidak mengetahui.

"Pihak terkait saya tidak tahu hadir atau tidak, nanti kita lihat saja besok apakah hadir atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya, gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dengan KPU Kendal telah sampai tahap musyawarah terbuka.

Hanya saja, pada tahap tersebut belum menemukan hasil putusan. (ags) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved