Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kos Semarang

Dekan FK Undip Kini Juga Akui Adanya Perundungan di PPDS: Sistematik dan Kultural, Tak Cuma Sekali

Yan Wisnu Prajoko akhirnya juga mengakui adanya praktik perundungan yang menimpa para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Dekan FK Undip Semarang, dr Yan Wisnu Prajoko. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dr Yan Wisnu Prajoko mengakui adanya praktik perundungan yang menimpa para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi.

Praktik-praktik perundungan telah terjadi secara sistematik dan kultural.

Perundungan dilakukan secara fisik maupun melalui sistem jam kerja hingga adanya kewajiban iuran.

Baca juga: Irma Suryani Bongkar Penyebab Kasus Kematian dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip Tak Kunjung Rampung

Baca juga: BREAKING NEWS! RSUP dr Kariadi Semarang Akui Ada Perundungan Terhadap dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip

"Kalau perundungan fisik tidak terlalu banyak."

"Lebih banyak terkait perundungan jam kerja dan iuran," kata dr Yan dalam konferensi pers di Gedung A FK Undip Semarang, Jumat (13/9/2024).

dr Yan Wisnu Prajoko mengatakan, perundungan melalui beban jam kerja bisa terjadi karena bagian anestesi melekat dengan semua layanan operasi di rumah sakit.

PPDS anestesi juga tak hanya melayani di bagian ruangan ICU, tapi melayani di titik-titik layanan lainnya.

Artinya, PPDS anestesi lebih berat dibandingkan PPDS lain secara beban kerja.

"Seharusnya dari 84 mahasiswa PPDS dengan 20 dokter di RSUP dr Kariadi Semarang, kalau tidak bisa membagi, ini perlu pendalaman."

"Semestinya kalau beban kerja besar dengan SDM juga besar, maka potensi kerja overtime seperti ini tidak muncul," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (13/9/2024).

Beban kerja berat yang dialami mahasiswa PPDS Anestesi Undip sempat dikeluhkan dr Aulia Risma Lestari melalui ibunya, Nuzmatun Malinah (57). 

Polisi dan Tim Investigasi Kemenkes memberikan keterangan hasil rapat koordinasi yang membahas tindak lanjut dugaan kasus perundungan almarhum Aulia mahasiswi PPDS Undip di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (30/8/2024).
Polisi dan Tim Investigasi Kemenkes memberikan keterangan hasil rapat koordinasi yang membahas tindak lanjut dugaan kasus perundungan almarhum Aulia mahasiswi PPDS Undip di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (30/8/2024). (Tribun Jateng/ Iwan Arifianto)

Nuzmatun lalu menyampaikan keluhan anaknya ke Kepala Prodi (Kaprodi) Anestesi Undip Semarang

Namun, menurut pihak keluarga, aduan itu tidak pernah direspon.

dr Yan Wisnu Prajoko menyebut tidak mengetahui persis aduan tersebut.

Dia baru menjadi Dekan FK Undip Semarang pada 15 Januari 2024.

Keluhan almarhumah soal jam kerja, lanjut dia, sepenuhnya mengikuti sistem pelayanan rumah sakit karena sebagai mahasiswi PPDS sedang praktik di rumah sakit.

"Kami tidak tahu persis hal tersebut," ungkapnya.

Kasus perundungan di FK Undip Semarang sebelumnya diakuinya juga pernah terjadi. 

dr Yan mengungkapkan, rentang periode 2021-2023 ada 3 mahasiswa dikeluarkan akibat kasus perundungan

Belum lagi belasan pelaku perundungan lainnya yang hanya diberi sanski skorsing maupun teguran.

"Kasus itu tidak hanya Prodi Anestesi, tetapi macam-macam (prodi)," paparnya.

Baca juga: Misteri Siapa Saja Penerima Uang Setoran dari Dokter Aulia Risma, Ada yang Sampai Rp 225 Juta

Baca juga: Komisi IX DPR RI dan RSUP Kariadi Akui Ada Perundungan dr Aulia Risma Lestari

Ketika pelaku perundungan terhadap dr Aulia Risma Lestari terungkap, dr Yan menuturkan sanski sudah menunggu bagi pelaku. 

Namun sanksi dari kampus berpatokan kepada Intruksi Menteri Kesehatan yang mengatur perundungan.

"Ada sanski ringan, sedang , berat, sampai dikeluarkan itu ada, tinggal melihat kesalahannya," terangnya.

Dokter Onkologi ini mengklaim sebenarnya sudah berusaha untuk menghentikan budaya perundungan melalui surat edaran yang dikeluarkannya pada 25 Maret 2024.

Ada tiga poin yang diatur dalam surat meliputi mitigasi potensi perundungan, kewaspadaan para pejabat kampus terhadap perundungan, dan kewajiban perizinam ketika memobilisasi mahasiswa PPDS.

"Jadi sebetulnya kami ingin mengendalikan potensi-potensi perundungan," dalihnya.

Perawat melintas di depan ruangan anestesi di RSUP Kariadi, Kota Semarang, Jumat (13/9/2024).
Perawat melintas di depan ruangan anestesi di RSUP Kariadi, Kota Semarang, Jumat (13/9/2024). (Iwan Arifianto)

Berharap PPDS Anestesi Undip Segera Dibuka Lagi

Kendati begitu, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat terkait dalam menjalankan proses pendidikan, khususnya kedokteran spesialis. 

dr Yan berjanji bakal melakukan perbaikan dalam proses pendidikan, khususnya dokter spesialis.

"Kami mohon dukungan dari pemerintah dan masyarakat untuk kami dapat melanjutkan proses pendidikan kedokteran spesialis di Fakultas Kedokteran Undip, khususnya saat ini adalah program studi anestesi dan perawatan intensif," terangnya.

Dampak dari penghentian praktik PPDS Prodi Anestesi Undip di RSUP dr Kariadi Semarang membuat sistem distribusi mahasiswa menjadi kacau. 

Oleh karena itu, Yan berharap penghentian sementara prodi anestesi di RSUP dr Kariadi Semarang dapat dibuka kembali.

Sebab, RSUP dr Kariadi Semarang menjadi rumah sakit penampung PPDS terbesar disusul Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) dan RSUD Jepara.

Selain distribusi mahasiswa, proses belajar mengajar para mahasiswa juga terganggu.

Sepatutnya mahasiswa PPDS mayoritas praktik di rumah sakit baik di poli, klinik, dan kamar operasi yang bisa mencapai 90 persen.

Sisanya, hanya teori.

"Kami sebulan ini melakukan pengayaan teoritik di kampus sambil berharap proses pendidikan akan normal kembali."

"Sebenarnya itu bukan porsi pendidikan mereka," ungkapnya.

Baca juga: Rektor Undip Soal Penyelidikan Kematian Dokter Aulia Risma Mahasiswa PPDS: Tanya ke Polda Saja

Baca juga: Fakta Baru Misteri Tewasnya Dokter Aulia Risma, Transfer Uang Ratusan Juta Sebelum Meninggal

Kuasa Hukum Kairul Anwar mempertanyakan layanan operasi selama 24 jam di RSUP dr Kariadi Semarang yang berdampak bagi mahasiswa PPDS Undip.

"Program operasi 24 jam itu siapa yang punya program?"

"Itu harus dijelaskan."

"Mudah-mudahan dari RSUP dr Kariadi Semarang mau menjelaskan secara adil."

Disamping itu, Kairul menyinggung soal jalannya kasus PPDS di kepolisian dengan adanya dua laporan.

Satu laporan diproses di Polrestabes Semarang terkait penyebab meninggalnya almarhum karena sakit atau bunuh diri.

Satu laporan lainnya terkait perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan, dan pemerasan masih berjalan di Polda Jateng.

"Pengaduan (Aulia Risma Lestari) masuk ke Polda Jateng pada 4 September 2024."

"Besoknya, pada 5 September 2024 ada pemanggilan dari Polda Jateng untuk mahasiswa PPDS."

"Rektor Undip memerintahkan mereka untuk hadir, jangan ditunda untuk membuat terang masalah ini dan ada kepastian hukum," bebernya.

Kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma, Misyal Achmad memberikan keterangan pers selepas membuat laporan aduan polisi terkait dugaan perundungan, intimidasi dan pemerasan yang dialami oleh Aulia di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/9/2024).
Kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma, Misyal Achmad memberikan keterangan pers selepas membuat laporan aduan polisi terkait dugaan perundungan, intimidasi dan pemerasan yang dialami oleh Aulia di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/9/2024). (TRIBUNJATENG.COM/ Iwan Arifianto.)

Sementara Direktur Operasional RSUP dr Kariadi Semarang, Mahabara Yang Putra atau dr Abba mengatakan, berkaitan jadwal mahasiswa PPDS untuk melayani pasien dikeluarkan oleh rumah sakit. 

Sebaliknya untuk pendidikan kewenangan dari Fakultas Kesehatan Undip.

"Layanan operasi 24 jam itu tidak ada."

"Pelayanan 24 jam itu untuk kegawatdaruratan."

"Hanya ada kalau kondisi gawat darurat, (petugas) yang melayani 24 jam," katanya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani mengatakan, kasus berkaitan dengan dr Aulia Risma Lestari harus segera diselesaikan.

Dia berpesan, antara Undip dengan RSUP dr Kariadi Semarang jangan saling menyalahkan.

"Proses hukumannya boleh berjalan, tapi mahasiswa harus kembali praktik di rumah sakit," tandasnya. (*)

Baca juga: Ternyata Dilindungi, Nusantara Edu Park Lepas Dua Merak Hijau Yang Dirawat 2 Tahun ke Alam

Baca juga: Bocah 3 Tahun yang Diduga Diculik Sudah Ditemukan, Hilang Saat Bersama Nenek di Taman Kober

Baca juga: UPDATE Kecelakaan Buldoser Terjun ke Jurang di Kabupaten Semarang, 1 Operator Tewas

Baca juga: Mantan Penyanyi Cilik Chikita Meidy Terancam Bui 2 Tahun, Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved