Berita Jawa Tengah
Nasib Gendon Ngaku Digendam, Motor Raib Digondol Teman Open BO, Saran Hakim Teguh: Segeralah Menikah
Gendon sempat ngeles saat ditanya Ketua Majelis Hakim PN Boyolali, Teguh Indrasto, alasan memberikan cuma-cuma motornya kepada terdakwa.
TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Ketua Hakim Pengadilan Negeri Boyolali, Teguh Indrasto tak begitu saja memercayai penjelasan AS alias Gendon yang mengklaim menjadi korban gendam teman wanitanya.
Teguh lantas menceramai dan menyarankan Gendon untuk segera menikah dan menghapus aplikasi MiChat yang ada di handphone miliknya.
Menurut Hakim Teguh, apa yang dijelaskan oleh Gendon kurang masuk akal, terlebih dirinya bisa menceritakan kronologi kejadian secara runtut.
Baca juga: Terungkap 2 Pria Boyolali Maling Motor di Salatiga Adalah Sindikat Besar: Mereka Satu Paket
Baca juga: Nasib Pedagang Petai Boyolali Dibogem Karena Tak Sopan, Padahal Korban Ikhlas Rp 300 Ribu Dicuri
Kisah pemuda asal Klaten ini bisa menjadi pelajaran.
Niat hendak melakukan open BO melalui aplikasi MiChat, malah sepeda motornya hilang.
Kejadian itu terungkap dalam persidangan kasus penipuan di Pengadilan Negeri Boyolali pada Kamis (12/9/2024).
Dalam sidang itu, korban AS alias Gendon dihadirkan sebagai saksi.
Kasus penipuan itu terjadi akhir Januari 2024.
Gendon mengenal terdakwa Mulya Rahmadani melalui aplikasi Michat.
Di aplikasi hijau itu, terdakwa memberi nama akunnya Nindi Okta.
Dua hari setelah kontak dengan akun Nindi Okta itu, kedua janjian untuk bertemu.
Dengan semangat, Gendon menemui "Nindi" di sekitaran Desa Ngangur, Kecamatan Banyudono.
Mengendarai motor Honda Scoopy, pemuda asal Klaten itu memacu kendaraan bernomor polisi AD 3474 K ke lokasi yang telah disepakati itu.
Sebelum "bertransaksi", pelaku meminta korban mengantarkan ke suatu tempat di Kecamatan Simo.
Menggunakan motor warna hitam itu, korban memboncengkan pelaku.
Keduanya pun kemudian berhenti di depan kantor jaga PLN Simo.
Baca juga: Polda Jateng Geledah Sejumlah Lokasi di Boyolali, Dugaan Korupsi Pasar Hewan Menguak Fakta Baru
Baca juga: Satreskrim Polres Salatiga Tangkap 2 Pelaku Curanmor Asal Boyolali
Nah, di sana Mulya pun meminjam motor korban untuk mengantarkan handphone ke tempat pamannya.
Namun sekira 30 menit kemudian, Mulya tak kunjung kembali.
Dia kemudian menghubungi Mulya, namun tak mendapatkan respon.
Tak pikir panjang, Gendon langsung melaporkannya ke Polsek Simo.
Gendon pun sempat ngeles saat ditanya Ketua Majelis Hakim PN Boyolali, Teguh Indrasto, alasan memberikan cuma-cuma motornya kepada terdakwa.
Gendon pun memberikan jawaban di luar dugaan.
"Saya diguna -guna (hipnotis atau gendam)," ucap Gendon sembari memegang pundaknya yang ditepuk-tepuk terdawak selama perjalanan ke Simo.
Ketua majelis hakim pun tak percaya begitu saja.
Teguh malah menceramahi Gendon.
Kepada Gendon, hilangnya kewaspadaannya itu karena punya pikiran kotor.
Karena memang bukan menjadi rahasia lagi jika aplikasi itu menjadi sarana prostitusi.
Teguh pun menasehati Gendon agar segera menghapus aplikasi itu dan segera menikah. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ogah Ketahuan Motor Dibawa Kabur Wanita yang Open BO dari MiChat, Pria Ini Pilih Ngaku Digendam
Baca juga: Ops Mantap Praja Candi 2024-2025, Polres Jepara Cek Sarana Keamanan Komunikasi di KPU dan Bawaslu
Baca juga: Pabrik Uang Palsu di Bekasi Terbongkar Polisi yang Menyamar, Sekali Produksi Senilai Rp 1,2 Miliar
Baca juga: VIRAL Fenomena Unik di Klaten, Pisang Kepok Tumbuh dari Batang, Warga: Semoga Jadi Penanda Kebaikan
Baca juga: Sosok Lundji Kaborang, Anggota DPRD Sumba Timur 2024-2029 Didampingi Empat Istri Saat Pelantikan
Jateng Provinsi Tertinggi Kasus PHK, Januari-Juni 2025 Sudah Ada 10.995 Orang |
![]() |
---|
Kisah Ari Wadul ke Bupati Kudus, Berjuang Agar Aryani Marwa Peroleh Pendidikan Layak |
![]() |
---|
Ketua DPD Nasdem Kudus Mengundurkan Diri Karena Terjerat Kasus Judi |
![]() |
---|
Insiden 3 Kapal Terbalik Saat Larung Sesaji di Pantai Genjik Purworejo, Dihantam Gelombang 5 Meter |
![]() |
---|
436.986 Pekerja di Jateng Sudah Terima BSU Rp600 Ribu, 31 Persen yang Belum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.