Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Tipu-tipu Dukun Pengganda Uang, Modal Jenglot Palsu Untung Rp47 Juta, Korban 2 Warga Gunungkidul

Aksi tipu-tipu pria yang menyaru sebagai dukun pengganda uang ini membuat salah satu korban merugi hingga Rp45,5 juta di Gunungkidul. 

Editor: deni setiawan
Istimewa/Tribun Jogja
ILUSTRASI dukun sedang melakukan ritual. 

TRIBUNJATENG.COM, GUNUNGKIDUL - Penipuan dengan modus pelaku menyaru sebagai dukun pengganda uang kembali terjadi dan lagi- lagi ada korbannya.

Kali ini itu terjadi di Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta.

Peristiwanya terjadi pada April 2023, namun baru resmi dilaporkan oleh korbannya pada September 2024.

Atas pelaporan itu, pihak Polres Gunungkidul pun menahan B (29), pria yang mengaku dukun dan bisa menggandakan uang itu.

Baca juga: Mahasiswa PGSD UMP Magang PKKM di Sanggar Jodhipati Gunungkidul, Disambut Pertunjukan Wayang Kulit

Baca juga: "Cuma Penasaran" Pengakuan Guru Ngaji yang Cabuli 10 Anak di Gunungkidul

Aksi tipu-tipunya itu membuat salah satu korban merugi hingga Rp45,5 juta. 

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza menjelaskan, B merupakan warga Kapanewob Semanu. 

Tak cuma uang, B juga mengaku bisa menggandakan emas. 

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata AKP Ahmad Mirza seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (13/9/2024).

Adapun kasus ini terbongkar saat salah satu korban, perempuan berinisial M (22) dan I melaporkan B.

M mengenal pelaku dari pamannya.

Saat itu, M tertarik dengan tawaran penggandaan uang dan emas.

Dirinya lalu menyetorkan uang Rp45,5 juta pada sekira April 2023.

"Pelapor dan keluarga melakukan transaksi dan ritual," ucap AKP Ahmad Mirza.

Baca juga: Raffi Ahmad dan Arbi Bangun BN Zoo Setelah Rencana Beach Klubnya di Gunungkidul Jogja Diprotes

Baca juga: Kasus Penganiayaan Libatkan Anak Anggota DPRD Gunungkidul, 1 ABH Diversi

Polisi menyebut, setelah M menjalankan ritual dan petunjuk B, uang M tak kunjung berlipat ganda. 

Hingga pada awal September 2024, korban M melaporkan ke Polres Gunungkidul.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan polisi memanggil B sebagai saksi pada Rabu (11/9/2024).

Pada hari yang sama polisi langsung menggelar perkara tersebut dan menetapkan tersangka.

AKP Ahmad Mirza menjelaskan, polisi menyita beberapa barang bukti dari pelaku.

Seperti rekening koran korban, kotak kayu, jenglot palsu, 4 batang emas palsu, dan beberapa barang lain yang digunakan pelaku.

Dari hasi pendalaman polisi, ada korban lain yang berinisial I.

Tetapi, I tak melapor mesti mengalami kerugian Rp1,5 juta.

"Korban sebenarnya ada 2, tapi yang satu kami jadikan saksi."

"Waktu pembuatan laporan memang tidak mau buat LP (laporan polisi) tersendiri, yang penting kesaksiannya bisa membantu," kata dia.

AKP Ahmad Mirza menyampaikan, B disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Untuk ancaman hukumannya yakni maksimal penjara 4 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ngaku Bisa Gandakan Emas dan Uang, Dukun Abal-abal Gunungkidul Tipu Rp45 Juta, Modus Jenglot Palsu

Baca juga: Irma Suryani Bongkar Penyebab Kasus Kematian dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip Tak Kunjung Rampung

Baca juga: 11 Mahasiswa dan 3 Dosen USM Diterima Alhidayah Waqaf Foundation Thailand, Siap Jalani 2 Progam Ini

Baca juga: Polres Karanganyar Gelar Rakor Persiapan Pengamanan Launching Pengawasan Partisipasi

Baca juga: Semalam 3 Rumah di Perum Ngringo Indah Karanganyar Dimasuki Maling, Gondol Sepeda Hingga Burung

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved