Pilkada Kendal 2024
Detik-detik Jelang Bawaslu Putus Sengketa Pilkada Kendal, Benny bakal Gugat KPU Jika Dico Lolos
Bawaslu Kendal akan memutuskan sidang gugatan sengketa pilkada antara bapaslon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin dengan KPU, pada hari ini, Sabtu (14/9)
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bawaslu Kendal akan memutuskan sidang gugatan sengketa pilkada antara bapaslon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin dengan KPU, pada hari ini, Sabtu (14/9).
Pembacaan putusan akan dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal sekitar pukul 10.00.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, telah mengundang kedua pihak untuk menghadiri sidang putusan.
Baca juga: Ditolak KPU, Dico Ganinduto Nekat Maju Pilkada Kendal, Ini Alasannya Tetap Optimis Menang

"Putusan besok Sabtu sekitar pukul 10.00, menghadirkan kedua pihak. Undangan juga sudah kami sampaikan secara verbal pada kedua pihak pada musyawarah sebelumnya," katanya, ditemui di kantor Bawaslu Kendal, Jumat (13/9).
Ia memastikan Bawaslu bersikap netral dalam mengambil keputusan itu. "Kami tidak bisa diintervensi," ujarnya.
Hevy menegaskan, putusan Bawaslu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jika terdapat pihak yang tidak terima, maka langkah yang harus dilakukan ialah mengajukan gugatan kembali.
"Hasil putusan Bawaslu itu tidak bisa diganggu gugat sama sekali. Yang bisa digugat itu objek sengketa hanya produk KPU. (Kalau putusan Dico dikabulkan-Red) nanti KPU buat Surat Keputusan (SK) lagi. Nah SK itu nanti yang bisa digugat," terangnya.
Berkait dengan kehadiran pihak terkait, yakni bakal cawabup Benny Karnadi, pada sidang putusan itu, Hevy mengaku tidak mengetahui.
"Pihak terkait saya tidak tahu hadir atau tidak, nanti kita lihat saja besok apakah hadir atau tidak," tukasnya.
Meski demikian, Bawaslu mempersilakan pihak terkait untuk hadir langsung menyaksikan pembacaan putusan gugatan.
"Misalnya Pak Benny hadir sebagai pihak terkait, ya masuk ke ruangan mengikuti sidang putusan," jelasnya.
"Kan memang pihak terkait bagian dari yang ikut sidang, jadi semuanya masuk, baik dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait," sambungnya.
Baca juga: Benny Karnadi Akan Hadiri Sidang Putusan Gugatan Dico - Ali di Pilkada Kendal

Hadiri sidang
Adapun, Benny Karnadi dijadwalkan ikut menghadiri sidang putusan gugatan pilkada itu.
Kuasa hukum Benny Karnadi, Abdun Nafi' Al Fajri mengatakan, pihaknya akan menghadiri hasil sidang putusan sebagai pihak terkait.
Hanya saja, ia belum bisa memastikan kliennya akan hadir langsung atau tidak.
"Pak Benny tadi menyampaikan katanya mau hadir, cuma kan ini tentatif ya, karena besok juga Pak Benny banyak agenda yang tidak kalah penting dengan sidang. Tapi beliau berkeinginan hadir," bebernya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/9).
Nafi' menuturkan, pihaknya akan tetap hadir langsung meskipun Benny Karnadi tak bisa hadir langsung.
"Kalau Pak Benny tidak hadir, saya tetap harus hadir sebagai kuasa hukum yang mewakili pihak terkait," ucapnya.
Berkait dengan putusan Bawaslu, Nafi menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum serupa manakala bapaslon Dico-Ali memenangkan gugatan pilkada.
Menurut dia, kliennya juga berhak untuk melakukan gugatan terhadap hasil keputusan Bawaslu Kendal.
"Nanti jika pun (Dico-Ali-Red) lolos, kan nanti ditindaklanjuti KPU. Lah produk KPU itu yang nanti akan kami persoalkan ke Bawaslu Kendal," tuturnya.
Hanya saja, ia mengaku, hingga kini belum merancang skenario langkah tersebut.
Pihaknya masih fokus untuk mengikuti sidang putusan hari ini.
"Saya justru malah belum ngomong sama Pak Benny (ajukan gugatan jika Dico menang-Red). Kami komunikasi terakhir itu bahas soal persiapan mengikuti sidang putusan besok," jelasnya.
Diketahui, pasangan Dico-Ali menempuh jalur hukum lantaran berkas pendaftarannya untuk mengikuti kontestasi Pilbup Kendal ditolak dan dikembalikan oleh KPU.
Sebab, partai pengusungnya yakni PKB telah lebih dulu memberi dukungan ke bapaslon Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi.
Dico mengeklaim rekomendasi yang diberikan DPP PKB kepada dirinya untuk berpasangan dengan Ali Nurudin ialah sah, sementara rekomendasi DPP PKB sebelumnya kepada Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi sudah dicabut.
Dalam gugatan itu, Dico menggunakan pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 sebagai dasar argumentasi. Pasal itu berbunyi bahwa partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU.(ags)
KPU Kendal: Tidak Ada yang Protes Hasil Rekapitulasi Sementara Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Hari Ini KPU Kendal Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada, Pemenang Ditentukan Nanti Malam |
![]() |
---|
Dico dan Cacha Kompak Nyoblos di TPS Tunggulrejo: Insyaallah 5 Tahun Lagi Kembali ke Kendal |
![]() |
---|
Rumah Sekdin DKK Kendal Digerebek Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Audiensi dengan Bawaslu, PDIP Kendal Desak Pelanggar Netralitas Pilkada Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.