Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kendal 2024

Dico - Ali dan Benny Karnadi Tak Hadiri Sidang Putusan Gugatan Pilkada Kendal 

Sidang putusan gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin pada Pilkda Kendal, mulai berlangsung di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Agus Salim Irsyadullah
Suasana sidang putusan gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin terhadap KPU Kendal pada kontestasi Pilkada Kendal di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sidang putusan gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin pada Pilkda Kendal, mulai berlangsung di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).

Hanya saja, sidang putusan hari ini tidak diikuti pihak pemohon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin, dan pihak terkait Benny Karnadi.

Mereka mewakilkan kepada masing-masing kuasa hukum untuk menghadiri sidang putusan gugatan Pilkada Kendal 2024.

Terlihat, kuasa hukum pemohon Fajar Saka ikut menghadiri sidang putusan mengenakan kemeja batik hijau gelap kombinasi putih - coklat.

Baca juga: Detik-detik Jelang Bawaslu Putus Sengketa Pilkada Kendal, Benny bakal Gugat KPU Jika Dico Lolos

Pihak terkait diwakili kuasa hukum Abdun Nafi' Al Fajri, dengan setelan kemeja dan celana kain hitam, berselimut jas warna navy.

Sementara, pihak termohon dari KPU Kendal dihadiri 4 pimpinan KPU dan 2 kuasa hukum.

Ketua KPU Kendal Khasanudin hadir mengenakan batik lengan panjang warna coklat muda kombinasi hijau, biru dan putih dengan setelan celana hitam.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kendal, Putut Ami Luhur juga terlihat hadir mengenakan batik lengan panjang warna coklat tua kombinasi hitam.

Kemudian Divisi Hukum dan Pengawasan Rizky Kustyardhi mengenakan kemeja coklat lengan panjang.

Disusul Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kendal, Didin Riswandi hadir dengan setelan peci hitam dan kemeja merah kotak-kotak berbalut jas hitam.

Dua kuasa hukum KPU Kendal, Gumilang Rangga Saputra dan Prio hary subekti juga mengenakan batik warna navy dan coklat muda.

Adapun proses sidang putusan dimulai sekitar pukul 10:15 WIB, dan diawali pembacaan tata tertib dari Bawaslu selaku pimpinan sidang.

Sebelummya, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pembacaan putusan akan dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal sekitar pukul 10:00 WIB.

"Putusan (red: hari ini) jam 10:00 WIB," kata Hevy. 

Hevy menambahkan, pihaknya bersikap netral dalam mengambil keputusan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved