Pilkada Kendal 2024
Dico - Ali dan Benny Karnadi Tak Hadiri Sidang Putusan Gugatan Pilkada Kendal
Sidang putusan gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin pada Pilkda Kendal, mulai berlangsung di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sidang putusan gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin pada Pilkda Kendal, mulai berlangsung di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).
Hanya saja, sidang putusan hari ini tidak diikuti pihak pemohon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin, dan pihak terkait Benny Karnadi.
Mereka mewakilkan kepada masing-masing kuasa hukum untuk menghadiri sidang putusan gugatan Pilkada Kendal 2024.
Terlihat, kuasa hukum pemohon Fajar Saka ikut menghadiri sidang putusan mengenakan kemeja batik hijau gelap kombinasi putih - coklat.
Baca juga: Detik-detik Jelang Bawaslu Putus Sengketa Pilkada Kendal, Benny bakal Gugat KPU Jika Dico Lolos
Pihak terkait diwakili kuasa hukum Abdun Nafi' Al Fajri, dengan setelan kemeja dan celana kain hitam, berselimut jas warna navy.
Sementara, pihak termohon dari KPU Kendal dihadiri 4 pimpinan KPU dan 2 kuasa hukum.
Ketua KPU Kendal Khasanudin hadir mengenakan batik lengan panjang warna coklat muda kombinasi hijau, biru dan putih dengan setelan celana hitam.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kendal, Putut Ami Luhur juga terlihat hadir mengenakan batik lengan panjang warna coklat tua kombinasi hitam.
Kemudian Divisi Hukum dan Pengawasan Rizky Kustyardhi mengenakan kemeja coklat lengan panjang.
Disusul Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kendal, Didin Riswandi hadir dengan setelan peci hitam dan kemeja merah kotak-kotak berbalut jas hitam.
Dua kuasa hukum KPU Kendal, Gumilang Rangga Saputra dan Prio hary subekti juga mengenakan batik warna navy dan coklat muda.
Adapun proses sidang putusan dimulai sekitar pukul 10:15 WIB, dan diawali pembacaan tata tertib dari Bawaslu selaku pimpinan sidang.
Sebelummya, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pembacaan putusan akan dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal sekitar pukul 10:00 WIB.
"Putusan (red: hari ini) jam 10:00 WIB," kata Hevy.
Hevy menambahkan, pihaknya bersikap netral dalam mengambil keputusan ini.
KPU Kendal: Tidak Ada yang Protes Hasil Rekapitulasi Sementara Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Hari Ini KPU Kendal Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada, Pemenang Ditentukan Nanti Malam |
![]() |
---|
Dico dan Cacha Kompak Nyoblos di TPS Tunggulrejo: Insyaallah 5 Tahun Lagi Kembali ke Kendal |
![]() |
---|
Rumah Sekdin DKK Kendal Digerebek Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Audiensi dengan Bawaslu, PDIP Kendal Desak Pelanggar Netralitas Pilkada Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.