Pilkada Kendal 2024
Dico - Ali dan Benny Karnadi Tak Hadiri Sidang Putusan Gugatan Pilkada Kendal
Sidang putusan gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin pada Pilkda Kendal, mulai berlangsung di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Agus Salim Irsyadullah
Suasana sidang putusan gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin terhadap KPU Kendal pada kontestasi Pilkada Kendal di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).
"Kami tidak bisa diintervensi," sambungnya.
Disinggung mengenai kehadiran pihak terkait pada sidang hasil keputusan, Hevy tidak mengetahui.
"Pihak terkait saya tidak tahu hadir atau tidak, nanti kita lihat saja besok apakah hadir atau tidak," tuturnya.
Sidang putusan ini merupakan tindak lanjut dari gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dengan KPU Kendal, yang telah melewati tahap musyawarah terbuka.
Hanya saja, pada tahap tersebut belum menemukan hasil putusan. (ags)
Berita Terkait:#Pilkada Kendal 2024
KPU Kendal: Tidak Ada yang Protes Hasil Rekapitulasi Sementara Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Hari Ini KPU Kendal Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada, Pemenang Ditentukan Nanti Malam |
![]() |
---|
Dico dan Cacha Kompak Nyoblos di TPS Tunggulrejo: Insyaallah 5 Tahun Lagi Kembali ke Kendal |
![]() |
---|
Rumah Sekdin DKK Kendal Digerebek Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Audiensi dengan Bawaslu, PDIP Kendal Desak Pelanggar Netralitas Pilkada Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.