Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kendal 2024

Dico - Ali dan Benny Karnadi Tak Hadiri Sidang Putusan Gugatan Pilkada Kendal 

Sidang putusan gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin pada Pilkda Kendal, mulai berlangsung di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Agus Salim Irsyadullah
Suasana sidang putusan gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin terhadap KPU Kendal pada kontestasi Pilkada Kendal di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024). 

"Kami tidak bisa diintervensi," sambungnya.

Disinggung mengenai kehadiran pihak terkait pada sidang hasil keputusan, Hevy tidak mengetahui.

"Pihak terkait saya tidak tahu hadir atau tidak, nanti kita lihat saja besok apakah hadir atau tidak," tuturnya.

Sidang putusan ini merupakan tindak lanjut dari gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dengan KPU Kendal, yang telah melewati tahap musyawarah terbuka.

Hanya saja, pada tahap tersebut belum menemukan hasil putusan. (ags) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved