Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Gugatan Ditolak Bawaslu Kendal, Kuasa Hukum Dico - Ali Berencana Banding

Bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dinyatakan kalah dalam sidang gugatan sengketa Pilkada Kendal 2024. Hasil putusan dibacakan Ketua Majelis sek

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Agus Salim
Kuasa hukum Dico M Ganinduto - Ali Nurudin, Fajar Saka  

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan penolakan gugatan dilakukan atas berbagai pertimbangan dan fakta persidangan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya di dalam rapat,"

"Putusan hari ini permohonan pemohon Bawaslu menolak permohonan pemohon berdasarkan fakta persidangan yang sudah tersaji di sidang dan sesuai undang-undang yang berlaku," kata Hevy seusai sidang putusan gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).

Hevy menerangkan, pemohon bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) seandainya keberatan dengan keputusan tersebut.

"Pemohon jika keberatan bisa mengajukan gugatan ke PTTUN 3 hari sejak keputusan dibacakan," terangnya. (ags) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved