Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Hari Ini Dico Ganinduto Dikabarkan Ajukan Banding Pilkada Kendal ke PTTUN Surabaya

Bakal pasangan calon bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin hari ini dikabarkan mengajukan banding Pilkada ke Pengadilan Tinggi

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muh radlis
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Ilustrasi Dico M. Ganinduto 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bakal pasangan calon bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin hari ini dikabarkan mengajukan banding Pilkada ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).


Banding dilakukan seusai gugatan terhadap KPU di Pilkada Kendal, ditolak oleh Bawaslu pada Sabtu (14/9/2024).


Bawaslu menilai langkah yang dilakukan oleh KPU Kendal dengan menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah benar dan sah. 


Hal itu sesuai pasal 100 PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain.


Sehingga, gugatan Dico - Ali terhadap KPU ditolak oleh Bawaslu. 


Tribun Jateng kembali melakukan pengecekan pendaftaran gugatan banding Dico - Ali di website sipp.pttun-surabaya.go.id.


Setelah pada Senin (16/9/2024) pukul 13:20 WIB belum bisa diakses, kini website tersebut sudah bisa kembali diakses.


Hanya saja, saat ditelusuri belum ada nama Dico M Ganinduto terdaftar mengajukan gugatan banding.


Saat dikonfirmasi mengenai pendaftaran gugatan banding ke PTTUN, Dico mengaku belum mengajukan hari ini.


"Belum mas," katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/9/2024).


Sebelumnya, kuasa hukum Dico - Ali, Fajar Saka mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar.


"Sampai hari ini saya belum tahu," katanya, Senin (16/9/2024). 


Fajar menambahkan, pihaknya sudah langsung menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke bapaslon Dico - Ali, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh.


"Sudah, sudah kami beritahukan hasilnya (red: ke Pak Dico - Ali)," tuturnya.


Diketahui bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin siap melanjutkan proses hukum gugatan Pilkada Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved