Pilkada 2024
Hari Ini Dico Ganinduto Dikabarkan Ajukan Banding Pilkada Kendal ke PTTUN Surabaya
Bakal pasangan calon bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin hari ini dikabarkan mengajukan banding Pilkada ke Pengadilan Tinggi
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bakal pasangan calon bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin hari ini dikabarkan mengajukan banding Pilkada ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Banding dilakukan seusai gugatan terhadap KPU di Pilkada Kendal, ditolak oleh Bawaslu pada Sabtu (14/9/2024).
Bawaslu menilai langkah yang dilakukan oleh KPU Kendal dengan menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah benar dan sah.
Hal itu sesuai pasal 100 PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain.
Sehingga, gugatan Dico - Ali terhadap KPU ditolak oleh Bawaslu.
Tribun Jateng kembali melakukan pengecekan pendaftaran gugatan banding Dico - Ali di website sipp.pttun-surabaya.go.id.
Setelah pada Senin (16/9/2024) pukul 13:20 WIB belum bisa diakses, kini website tersebut sudah bisa kembali diakses.
Hanya saja, saat ditelusuri belum ada nama Dico M Ganinduto terdaftar mengajukan gugatan banding.
Saat dikonfirmasi mengenai pendaftaran gugatan banding ke PTTUN, Dico mengaku belum mengajukan hari ini.
"Belum mas," katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/9/2024).
Sebelumnya, kuasa hukum Dico - Ali, Fajar Saka mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar.
"Sampai hari ini saya belum tahu," katanya, Senin (16/9/2024).
Fajar menambahkan, pihaknya sudah langsung menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke bapaslon Dico - Ali, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh.
"Sudah, sudah kami beritahukan hasilnya (red: ke Pak Dico - Ali)," tuturnya.
Diketahui bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin siap melanjutkan proses hukum gugatan Pilkada Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.