Pilkada 2024
Hari Ini Dico Ganinduto Dikabarkan Ajukan Banding Pilkada Kendal ke PTTUN Surabaya
Bakal pasangan calon bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin hari ini dikabarkan mengajukan banding Pilkada ke Pengadilan Tinggi
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bakal pasangan calon bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin hari ini dikabarkan mengajukan banding Pilkada ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Banding dilakukan seusai gugatan terhadap KPU di Pilkada Kendal, ditolak oleh Bawaslu pada Sabtu (14/9/2024).
Bawaslu menilai langkah yang dilakukan oleh KPU Kendal dengan menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah benar dan sah.
Hal itu sesuai pasal 100 PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain.
Sehingga, gugatan Dico - Ali terhadap KPU ditolak oleh Bawaslu.
Tribun Jateng kembali melakukan pengecekan pendaftaran gugatan banding Dico - Ali di website sipp.pttun-surabaya.go.id.
Setelah pada Senin (16/9/2024) pukul 13:20 WIB belum bisa diakses, kini website tersebut sudah bisa kembali diakses.
Hanya saja, saat ditelusuri belum ada nama Dico M Ganinduto terdaftar mengajukan gugatan banding.
Saat dikonfirmasi mengenai pendaftaran gugatan banding ke PTTUN, Dico mengaku belum mengajukan hari ini.
"Belum mas," katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/9/2024).
Sebelumnya, kuasa hukum Dico - Ali, Fajar Saka mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar.
"Sampai hari ini saya belum tahu," katanya, Senin (16/9/2024).
Fajar menambahkan, pihaknya sudah langsung menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke bapaslon Dico - Ali, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh.
"Sudah, sudah kami beritahukan hasilnya (red: ke Pak Dico - Ali)," tuturnya.
Diketahui bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin siap melanjutkan proses hukum gugatan Pilkada Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
| Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
|
|---|
| Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
|
|---|
| Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
|
|---|
| Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-Dico.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.