Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

KPU Kabupaten Tegal Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mulai membuka pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
IST
Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), serta Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024 yang diadakan KPU Kabupaten Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mulai membuka pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), serta Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024. 


Informasi tersebut disampaikan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, saat dihubungi Tribunjateng.com via pesan singkat WhatsApp, pada Selasa (17/9/2024). 


Dian menyebut, penerimaan pendaftaran Calon Anggota KPPS mulai tanggal 17-28 September 2024. 


"Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pilkada Serentak tahun 2024 Kabupaten Tegal sudah dimulai sejak Selasa (17/9/2024) sampai 28 September mendatang. Bagi yang berminat harus memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen," jelas Dian, pada Tribunjateng.com. 


Sementara kebutuhan KPPS untuk Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Tegal, dikatakan Dian sebanyak 16.443 KPPS. 


Nantinya pada saat pelaksanaan, di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat 7 anggota KPPS. 


Seperti yang diketahui, jumlah TPS pada Pilkada Serentak 2024 sebanyak 2.349 TPS, sehingga dikalikan 7 jumlahnya ada 16.443 Anggota KPPS yang dibutuhkan. 


Selain anggota KPPS, Dian menerangkan pihaknya juga membutuhkan petugas ketertiban atau Linmas di TPS sebanyak 4.698 orang. 


Jumlah tersebut untuk memenuhi kebutuhan per TPS ada dua orang Linmas yang berjaga. 


"Jumlah KPPS untuk Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Tegal yang kami butuhkan sebanyak 16.443 KPPS. Nantinya di masing-masing TPS terdapat 7 orang anggota KPPS," terang Dian.


Persyaratan Anggota KPPS


-Warga Negara Indonesia (WNI) 


-Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi usia 55 tahun


-Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945


-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved