Pilkada 2024
KPU Kabupaten Tegal Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pilkada 2024, Ini Persyaratannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mulai membuka pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
-Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
-Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyelahgunaan narkotika
-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada kelurahan atau desa masing-masing, setiap hari pada jam kerja, dan untuk hari terakhir sampai pukul 23.59 WIB," terang Dian.
Untuk informasi lengkap mengenai format dokumen pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024, bisa melalui Link https://bit.ly/pengumuman_format_dokumen_KPPSPILKADA2024 (dta)
| Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
|
|---|
| Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
|
|---|
| Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
|
|---|
| Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.