Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

KPU Kabupaten Tegal Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mulai membuka pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
IST
Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), serta Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024 yang diadakan KPU Kabupaten Tegal. 


-Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan 


-Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS 


-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyelahgunaan narkotika 


-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat 


-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. 


"Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada kelurahan atau desa masing-masing, setiap hari pada jam kerja, dan untuk hari terakhir sampai pukul 23.59 WIB," terang Dian. 


Untuk informasi lengkap mengenai format dokumen pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024, bisa melalui Link https://bit.ly/pengumuman_format_dokumen_KPPSPILKADA2024 (dta)  

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved