Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Terima Suap Rp120 Juta untuk Seleksi Perangkat Desa, Mantan Camat Blado Batang Ditangkap 

Diduga terlibat dalam kasus suap terkait proses seleksi perangkat desa mantan Camat Blado, Kusnoto ditangkap

Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Diduga terlibat dalam kasus suap terkait proses seleksi perangkat desa mantan camat Blado, Kusnoto ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang, Rabu (11/9/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, ia menerima uang sebesar Rp120 juta dari peserta seleksi yang ingin diloloskan.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik kecurangan dalam proses seleksi tersebut.

Baca juga: Gabungan Ranking 1 Seleksi Perangkat Desa Kudus Wadul ke Wagub Jateng Perihal Pelantikan Dipersulit

"Benar, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti. Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini," tutur Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, Selasa (17/9/2024).

Menurut AKP Imam, Kusnoto menggunakan modus operandi dengan menjanjikan kepada peserta seleksi bahwa ia bisa meloloskan mereka sebagai perangkat desa, asalkan mereka bersedia membayar sejumlah uang.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pendalaman, penyidik menemukan bukti kuat berupa uang tunai sebesar Rp57.900.000, yang diduga merupakan bagian dari total transaksi sebesar Rp120 juta.

"Kami mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp57.900.000, ini baru sebagian dari keseluruhan transaksi suap yang nilainya mencapai Rp120 juta.

Untuk barang bukti lainnya, kami masih melakukan pengembangan," ungkapnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil audit dari kejaksaan untuk menentukan status pihak yang memberi suap.

"Untuk yang memberikan suap, kami masih menunggu audit dari kejaksaan, setelah itu, kami akan melanjutkan proses hukum terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Proses penyelidikan terhadap kasus ini memakan waktu cukup lama.

Pihak kepolisian, kata AKP Imam, melakukan penyelidikan secara mendalam untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melengkapi alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan Kusnoto sebagai tersangka.

"Ini bukan proses yang singkat, kami harus berhati-hati dalam setiap langkah penyelidikan, terutama karena ini menyangkut nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi perangkat desa," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Kusnoto sempat tidak kooperatif dalam pemeriksaan awal dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved