Pilkada 2024
Didominasi Pemilih Perempuan, DPT Pilkada Kendal 2024 Melonjak Hampir 13 Ribu Pemilih
Pada pelaksanaan Pilkada 2024, angka DPT di Kabupaten Kendal melonjak hampir 13 ribu menjadi 809.017 pemilih.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilgub Jateng dan Pilbup Kendal 2024 mengalami peningkatan cukup signifikan.
Pada Pileg 2024, jumlah DPT mencapai 796.097 pemilih.
Sedangkan untuk pelaksanaan Pilkada 2024, angka DPT melonjak hampir 13 ribu menjadi 809.017 pemilih.
Baca juga: Kisah Ari Kayuh Sepeda 215 Hari ke Makkah, Lawan Terik Cuaca Penuhi Misi Suci, Kini Kunjungi Kendal
Baca juga: Kata Dico Ganinduto Setelah Tak Lagi Menjabat Bupati Kendal, Mau ke Manakah?
Komisioner KPU Kabupaten Kendal, Akhmad Zaenutolibin mengatakan, penetapan DPT resmi dikeluarkan KPU melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Kendal Nomor 1.336 Tahun 2024.
Yakni tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap Kabupaten Kendal dalam penyelenggaraan Pilgub Jateng dan Pilbup Kendal 2024.
Keputusan ini juga tertuang dalam has rapat pleno nomor 431/PL.02.1- BA/3324/3/2024 KPU Kabupaten Kendal.
"Mengalami peningkatan pada DPT dibandingkan dengan Pemilu 2024," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (20/9/2024).
Dia menambahkan, kenaikan jumlah DPT juga diiringi dengan dominasi pemilih perempuan yang mencapai 406.282, dari total 809.017 pemilih.
"Jumlah pemilih laki-laki 402.735, lebih banyak perempuan," tuturnya.
Baca juga: Kerjasama Pendidikan dan Industri: Poltek Harber Pertajam Kolaborasi dengan KEK Kendal
Baca juga: BREAKING NEWS! Dico M Ganinduto Batal Banding ke PTTUN, Legowo Tak Ikut Pilkada Kendal 2024
Selain jumlah DPT, KPU Kabupaten Kendal telah menetapkan 1.619 TPS, dengan rincian 1.612 TPS reguler dan 7 TPS Khusus.
Adapun rincian DPT masing-masing Panitia Pemungutan Suara di tingkat kelurahan atau desa, akan diumumkan serentak pada Minggu (22/9/2024).
"Terdiri dari 20 kecamatan dengan jumlah desa 286," ujar Akhmad Zaenutolibin.
Dia memaparkan, proses penetapan DPT telah melalui serangkaian tahapan yang panjang.
Mulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pantarlih, verifikasi data dokumen kependudukan dari rumah ke rumah, hingga pengolahan data Pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Kami telah melaksanakan proses identifikasi pemilih secara cermat, mulai dari pemilih yang telah meninggal dunia hingga melakukan perbaikan data yang masih kurang lengkap dengan bantuan Pemerintah Desa dan Dispendukcapil," paparnya.
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.