Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

517 ASN Kemenag Kudus Diingatkan Jaga Netralitas: Hindari Dukungan Terbuka ke Paslon

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, Suhadi mengingatkan ASN supaya menjaga sikap netralitas dalam Pilkada 2024.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Sejumlah ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kudus mendapatkan pembinaan ASN, baru-baru ini. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, Suhadi mengingatkan sekaligus mewanti-wanti kepada 517 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag Kudus agar menjaga sikap netralitas ASN menjelang berlangsungnya Pilkada serentak 2024.

Karena itu, sebagai kepala kantor Kemeneg Kudus, dia berkewajiban untuk mengingatkan ASN Kemenag Kudus agar tidak lalai dalam menjaga netralitas ASN.

Pembinaan kedisiplinan ASN juga sudah dilakukan untuk merefresh kembali aturan-aturan yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan ASN, termasuk netralitas.

Baca juga: Jelang Pengundian Nomor Urut Pilkada Jateng, KPU Batasi Jumlah Pendukung Masuk ke Lokasi

"Program pembinaan ASN rutin jadi program kami. Semester 2 ini, perlu segera kami laksanakan karena masanya menjelang Pilkada. Mengingatkan semua ASN agar senantiasa meningkatkan disiplin, pengendalian gratifikasi, juga terkait e-kinerja," terangnya, Minggu (22/9/2024).

Suhadi menjelaskan, pembinaan ASN kali ini ditujukan kepada kepala KUA, kepala madrasah, ketua paguyuban penyuluh, serta pengawas.

Selanjutnya diharapkan bisa ditularkan kepada para ASN di lingkungan tempat kerja masing-masing.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Suhadi menjelaskan, ada rumusan di dalamnya yang mengatur terkait kewajiban dan larangan PNS atau ASN.

Di antara 17 kewajiban yang tertulis jelas di dalam peraturan tersebut, di antaranya menekankan bahwa ASN harus masuk kerja, menaati ketentuan jam kerja, serta melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.

Sementara dari 15 poin larangan, Suhadi menekankan beberapa hal yang harus dijauhi oleh ASN dalam menjaga netralitas. Mengingat 2024 merupakan tahun politik berlangsungnya pemilu hingga Pilkada.

Di antara poin yang ditekankan, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden-wakil presiden, calon kepala daerah-wakil kepala daerah, calon angggota DPR dan DPD, dan calon anggota DPRD.

Beberapa poin yang dimaksud meliputi, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan atribut partai atau PNS, kampanye dengan mengerahkan PNS lain, peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Juga, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik sebelum, selama , ataupun sesudah masa kampanye.

"Itu yang kami tekankan. Saya khawatir, jangan-jangan ketika tidak diingatkan, mereka lupa. Sebenarnya regulasi sudah mengikat sejak itu diundangkan. Tapi saya punya tanggungjawab untuk mengingatkan terus," tuturnya.

Suhadi berharap tidak ada ASN di lingkungan Kemenag Kudus bersikap tidak netral.

Baca juga: KPU Blora Temukan Ribuan Data Pemilih Tak Memenuhi Syarat Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

Jika nantinya ditemukan oknum ASN di lingkungan Kemenag diduga tidak netral, semua dikembalikan kepada pihak atau pejabat berwenang untuk menindak.

Tentunya disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

"Saya berkewajiban mengontrol, mengendalikan, dan mengawasi. Soal hukuman merupakan kewenangan petugas yang berwenang jika memang kedapatan ada yang melanggar netralitas. Kemenag Kudus sepanjang pengamatan saya, baik. Semoga yang sudah baik ini terus ditingkatkan," harapnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved