Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Gaji Karyawan Kasino di Baby Face Semarang, 2 Dibebaskan Polisi, Ini Alasannya

Pengakuan sepuluh orang yang bekerja di sebuah kasino berkedok spa dan karaoke di Baby Face, Jalan Anjasmoro Raya, Tawangsari, Semarang

Editor: muslimah
Tribunjateng/Iwan Arifianto
Polisi melakukan penghitungan uang hasil sitaan dari penggrebekan kasino Baby Face di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengakuan sepuluh orang yang bekerja di sebuah kasino berkedok spa dan karaoke di Baby Face, Jalan Anjasmoro Raya, Tawangsari, Semarang Barat, Kota Semarang.

Kesepuluh karyawan bertugas dari pengawas hingga keamanan.

Gaji yang diterima tergantung pekerjaan, jumlahnya mulai Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu perhari.

Baca juga: Inilah Tampang Tersangka Penusukan Pendeta di Semarang, Sempat Ancam Mau Bunuh Korban

Kasino berkedok spa and karaoke ini  ternyata sempat buka-tutup selama beroperasi dalam satu bulan terakhir.

Meskipun beroperasi tidak rutin, polisi ketika menggrebek rumah judi ini menemukan uang tunai hasil judi sebesar Rp 1,3 miliar (sebelumnya Rp1,2 miiliar).

Pengawas arena kasino di Baby Face Budi Harjoko (43) mengatakan, kasino tersebut pertama kali beroperasi pada tanggal 29 Agustus 2024 lalu tutup tanggal 9 September 2024.

Sepekan kemudian, persisnya tanggal 16 September dibuka kembali hingga dilakukan penggrebekan oleh polisi pada tanggal 20 September.

"Jam operasi mulai pukul 12.00  sampai 04.00 (dini hari)," katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024).

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bersama tokoh agama dan ormas melakukan konferensi pers kasus penggrebekan kasino Baby Face di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024).
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bersama tokoh agama dan ormas melakukan konferensi pers kasus penggrebekan kasino Baby Face di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024). (Tribunjateng/Iwan Arifianto)

Budi mengungkapkan, jenis permainan yang ditawarkan di kasino ini berupa baccarat atau permainan kartu.

Ia enggan menyebut jumlah pengunjung kasino di Baby  Face. Namun, menurutnya pemain judi dengan taruhan paling besar pernah mencapai Rp100 juta dalam satu kali permainan.

"Orangnya yang main itu-itu saja.  Pemain tidak hanya kota Semarang tetapi juga dari luar kota," ujarnya.

Kepala Bagian Operasional atau penyelenggara kasino di Baby Face, Jimmy Raharjo (41) mengaku, merasa kesusahan ketika harus menghitung soal omzet kasino tersebut.

Namun, ia menyebut, uang sebesar Rp1,3 miliar yang disita polisi merupakan modal. "Itu uang modal," bebernya.

Selain Jimmy dan Budi, adapula delapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Delapan orang itu meliputi Sigit Riawan (43) dan Sony Hidayat (40)  sebagai security, Arsy Egar Eboanza (28)  sebagai kasir, Fajar Budi Setiawan (33) bertugas memantau CCTV, Verawati Budiman (44) bagian admin, Febi Kartika Sari (31) tugas perolling chip / admin, Philip Heriyanto (23)  dan Lianawatii Untung Suyanto (44) sebagai admin.

10 orang tersangka ini mengaku mendapatkan upah bekerja di kasino dari Rp150 ribu - Rp300 ribu per hari.

Besaran upah tergantung job desk kerjanya, semisal kepala bagian operasional mendapatkan upah Rp 300 ribu. Sebaliknya pemantau CCTV hanya Rp150 ribu.

Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kami awalnya mengamankan 12 orang. Namun, ada dua orang dilepaskan karena hanya petugas kebersihan atau office boy," terang Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Irwan mengatakan, kasino di Baby Face berada di lantai tiga bangunan yang berkedok spa dan karaoke. Untuk sementara, tempat ini masih dilakukan penyegelan. 

"Lokasi judi di lantai tiga, ada jalan khusus ke tempat judi," katanya.

Hasil operasi penggrebekan ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti baik uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, 4 layar monitor, meja arena judi, kalkulator, kertas aturan permainan dan lainnya.

"Sebagian besar barang bukti masih di lokasi kejadian. Rencananya bakal kami musnahkan dalam waktu dekat ini supaya tidak bisa digunakan kembali," terangnya.
Tokoh Muhammadiyah Semarang, Jumai mengatakan, mendukung sepenuhnya langkah kepolisian dalam memberantas judi. "Jangan takut jangan gentar dari tekanan manapun untuk memberantas judi," paparnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved