Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tragis! Baru Bebas dari Penjara, Aset Tanah Milik Suparmin Justru Dirampas Mantan Istri

Suparmin  mantan narapidana warga Trengguli Kecamatan Wonosalam Demak mencari keadilan karena aset tanahnya diserobot.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Suparmin didampingi penasihat hukumnya paparkan kronologi penyerobotan lahan miliknya. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suparmin  mantan narapidana warga Trengguli Kecamatan Wonosalam Demak mencari keadilan karena aset tanahnya diserobot.

Aset tanah miliknya seluas 19 ribu meter persegi di Trengguli diserobot oleh saudara iparnya saat menjalani pidana pada tahun 2008.

"Saya selesai menjalani pidana Desember 2009. Selama di pidana Aset saya dikuasai J yang merupakan saudara saya," tuturnya kepada tribunjateng.com di Semarang, Selasa (24/9/2024).

Baca juga: Kronologi Mantan Narapidana Ancam Bunuh 1 Keluarga Karena Dendam Pernah Jebloskan ke Penjara

Selama menjalani pidana, terdapat kesepakatan dengan saudaranya tersebut untuk pinjam nama pengajuan kredit. 

Ada tiga sertifikat miliknya yang digunakan untuk agunan kredit.

"Ada tiga sertifikat dua sertifikat di bank, dan satu sertifikat digadaikan ke orang," kata dia.

Dua bulan setelah bebas dari pidana, dia berembug menghitung jumlah hutangnya.

Penghitungan jumlah hutang itupun dilampiri tanda terima.

"Saya menyelesaikan hutang saya pada tanggal 20 Februari 2009 juga terdapat tanda terima," tuturnya.

Seiring berjalannya waktu, kata dia, pada tahun 2018 saudaranya tersebut melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Demak untuk menarik aset tanahnya. 

Tiga sertifikat tanahnya yang dijadikan agunan rupanya telah dibalik nama. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuannya.

"Aslinya ada 4 sertifikat, tiga sudah dibalik nama, yang satu belum dibalik nama katanya masih proses," tuturnya.

Lanjutnya, tiga sertifikat yang telah dibalik nama dan menjadi obyek sengketa di Pengadilan Negeri Demak itu dianggap jual beli. 

Padahal dirinya sama sekali tidak menerima uang dari hasil penjualan tanahnya.

"Punya tanggungan hutang yang bayar saya. Ada buktinya," tuturnya.

Usut punya usut, kata dia, transaksi jual beli itu dilakukan mantan istrinya yang telah diceraikan sejak tahun 2006. 

Istrinya menandatangani akta jual beli (AJB) tanahnya itu pada tahun 2008 saat dirinya menjalani pidana.

"Padahal tahun 2006 saya sudah cerai dan ada akta cerainya," tuturnya.

Adanya kejadian itu, ia melaporkan saudaranya ke Polda Jateng.

Dirinya melaporkan adanya dugaan pemalsuan keterangan akta otentik.

"Pasal yang dikenakan 266 KUHP," tandasnya.

Penasihat hukum pelapor, Sri Arijani menambahkan pada gugatan perdata itu ternyata terdapat sertifikat tanah atas nama kliennya telah dibalik nama. 

Sertifikat itu dibalik nama saudara kliennya berinisial J.

"Setelah kami cermati ada akta jual beli. Keterangan itu kami peroleh saat melayangkan gugatan di PTUN Semarang. Hal itu berkaitan warkah yang dikeluarkan oleh BPN," imbuhnya.

Pada warkah itu, kata dia, bahwa peralihan hak sertifikat tanah tersebut terdapat klausul keterangan AJB itu tercatat dilakukan oleh mantan istri kliennya.

"Pada warkah itu tercatat sebagai istri klien kami. Padahal sudah bukan istri klien kami," tuturnya.

Setelah melalui proses PTUN, dia mengajukan laporan ke Polda Jateng.

Pihaknya ingin mengetahui secara materiil keabsahan akte jual beli (AJB) itu.

"Kami laporkan pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan keterangan pada akta otentik," ujarnya.

Saat berproses di PTUN, pihaknya telah mengajukan akta cerai kliennya. Dirinya menjelaskan kliennya telah bercerai dengan istrinya sebelum terjadi transaksi jual beli.

"Kami sudah melaporkan ke Polda Jateng dan sekarang telah keluar SP2HP ke 3," imbuhnya.

Baca juga: Tak Kapok! Mantan Narapidana Ini Beraksi Lagi Mencuri 10 Ponsel Saat Menjadi Pengajar Bahasa Inggris

Ia mengatakan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. 

Dirinya berharap hasil gelar perkara bisa mendapatkan keputusan dan kesimpulan dari penyidik.

"Apakah pasal 266 ini telah terpenuhi pengaduan kami. Kami hanya berharap Polda Jateng memberikan keadilan terhadap klien kami," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved