Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

DPO 2 Tahun, Pelaku Penggelapan Perjalanan Wisata Sebesar Rp 250 Juta di Labuan Bajo Ditangkap

Dua orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 250 juta akhirnya tertangkap. 

Editor: raka f pujangga
Dokumen Humas Polres Manggarai Barat
Dua orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 250 juta diperiksa Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat. 

TRIBUNJATENG.COM - Dua orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 250 juta akhirnya tertangkap. 

Para pelaku diketahui telah melakukan 12 perjalanan wisata (trip) di Labuan Bajo.

Atas perbuatannya, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat menangkap kedua pelaku.

Baca juga: Petugas Bekuk 2 Polisi Gadungan yang Kerap Peras Muda-Mudi Pacaran di Labuan Bajo

Kedua pelaku berinisial ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41), berasal dari Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan keduanya ditangkap pada Minggu (22/09/2024), sekitar pukul 21.00 Wita.

"Kedua terduga pelaku berhasil kami tangkap dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang perusahaan, yang mana kejadiannya dilaporkan korban pada bulan Februari 2022 di Polres Manggarai Barat," kata Aditya di Polres Manggarai Barat, Rabu (25/09/2024) siang.

Ia menyampaikan, kedua terduga pelaku sempat kabur selama dua tahun dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk menghindari kejaran polisi, ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41) pernah kabur hingga ke luar negeri.

Pengungkapan ini berkat kerja keras jajaran Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat dalam melacak keberadaan para terduga pelaku.

"Kami sudah melakukan penyelidikan cukup lama. Keduanya ini cukup licin dan sempat di kabarkan kabur ke Inggris."

"Kemudian setelah didalami secara terus menerus, akhirnya kami mengetahui para terduga pelaku ada di Labuan Bajo dan kami langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.

Ia menerangkan, perbuatan penipuan dan penggelapan itu dilakukan keduanya memanfaatkan kepercayaan korban untuk mengelola salah satu perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa kapal wisata.

Modusnya, para terduga pelaku membuat laporan fiktif untuk mengelabui pengecekan perusahaan terhadap costumer.

Sedangkan uang dari custumer yang sudah dibayarkan tidak disetorkan. 

"Aksi penggelapan yang dilakukan oleh keduanya terbongkar setelah pemilik perusahaan melakukan audit internal dan juga pengecekan terhadap data perjalanan wisata (trip) yang ada di Kantor Syahbandar Labuan Bajo," ujarnya.

Ia membeberkan, keduanya diketahui melakukan penggelapan uang milik perusahaan, dari pembayaran customer atau agen perjalanan wisata sebanyak 12 kali trip pada tahun 2021, sebanyak 250 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved