Berita Regional
DPO 2 Tahun, Pelaku Penggelapan Perjalanan Wisata Sebesar Rp 250 Juta di Labuan Bajo Ditangkap
Dua orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 250 juta akhirnya tertangkap.
"Uang pembayaran tersebut ternyata oleh para terduga pelaku tidak diserahkan (setor) ke perusahaan melainkan digunakan oleh mereka untuk kepentingannya sendiri, salah satunya digunakan untuk membayar utang," sebutnya.
Baca juga: Seorang Wisatawan Alami Serangan Jantung saat Trekking di Bukit Padar Labuan Bajo
Ditangkap Polisi
Kini, ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41) telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat.
Keduanya masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat.
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Tahun Jadi DPO hingga Kabur ke Luar Negeri, Dua Pelaku Penggelapan Uang Rp 250 Juta di Labuan Bajo Ditangkap Polisi"
| Paras Cantik Sisilia Hendriani, Mahasiswi Yang Peras Pengusaha Sawit Rp 1,6 Miliar Pakai VCS |
|
|---|
| Hilang di Mal Jakarta, Motor Harley Davidson Ditemukan di Mal Bekasi |
|
|---|
| Sunardi Bekap Evi dengan Bantal hingga Tewas, Mengaku Lelah Urus Istri Stroke |
|
|---|
| Pura-Pura Jadi Penumpang, Begal Sadis Bakar Driver Ojol Sebelum Bawa Kabur Motor |
|
|---|
| Warga Kena Tipu Rp750 Juta Dijanjikan Jadi Anggota Polri, Pelaku Ngaku Staf DPR |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.