Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

DPO 2 Tahun, Pelaku Penggelapan Perjalanan Wisata Sebesar Rp 250 Juta di Labuan Bajo Ditangkap

Dua orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 250 juta akhirnya tertangkap. 

Editor: raka f pujangga
Dokumen Humas Polres Manggarai Barat
Dua orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 250 juta diperiksa Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat. 

"Uang pembayaran tersebut ternyata oleh para terduga pelaku tidak diserahkan (setor) ke perusahaan melainkan digunakan oleh mereka untuk kepentingannya sendiri, salah satunya digunakan untuk membayar utang," sebutnya.

Baca juga: Seorang Wisatawan Alami Serangan Jantung saat Trekking di Bukit Padar Labuan Bajo

Ditangkap Polisi

Kini, ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41) telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat.

Keduanya masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat. 

"Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ungkapnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Tahun Jadi DPO hingga Kabur ke Luar Negeri, Dua Pelaku Penggelapan Uang Rp 250 Juta di Labuan Bajo Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved