Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Alhamdulillah, Polisi Gadungan di Temanggung Sudah Tertangkap, Peras Pemilik Mobil Modus Terserempet

Pelaku melakukan pemerasan bermodal motor Honda PCX dan lencana mirip penyidik polisi yang bertuliskan “Persatuan Wartawan Indonesia Pers”.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Egadia Birru
MSY, wartawan gadungan yang mengaku polisi, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Kamis (26/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Pelaku pemerasan di tiga kecamatan Kabupaten Temanggung telah ditangkap pihak kepolisian.

Pelaku adalah seorang wartawan gadungan yang juga mengaku sebagai anggota kepolisian.

Dia disebut telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengemudi mobil dengan modus motornya diserempet.

Kini pelaku telah berada di Mapolres Temanggung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Baca juga: Tangis Haru Warga Saat Perpisahan Kadesnya Maju jadi Calon Bupati Temanggung 2024

Baca juga: Perempuan Pertama di Pilkada Temanggung, Ini 5 Fakta Tentang Nadia Muna

Tersangka berinisial MSY (39) ini beraksi di berbagai kota-kabupaten di Jawa Tengah, salah satunya Kabupaten Temanggung.

MSY, laki-laki asal Kabupaten Lampung Timur, Lampung ini melakukan pemerasan bermodal motor Honda PCX dan lencana mirip penyidik polisi yang bertuliskan “Persatuan Wartawan Indonesia Pers”.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan, selama Agustus 2024, tersangka beraksi di tiga kecamatan di Temanggung yakni Kecamatan Kranggan, Kedu, dan Parakan.

Di Kecamatan Parakan, tepatnya di Desa Dangkel pada 31 Agustus 2024.

MSY menyalip mobil yang dibawa MK (73) sambil memintanya berhenti.

Tersangka lantas menuduh korban telah menyerempetnya.

MSY kemudian memeras korban uang senilai Rp5 juta sambil mengaku dirinya anggota Polres Temanggung.

Dia mengancam bakal membawa korban ke kantor polisi jika tidak memberinya uang.

“Korban hanya punya uang Rp1,3 juta."

"Karena takut korban memberikan uangnya ke tersangka,” beber AKP Didik Tri Wibowo seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

Menurut pengakuan tersangka, modus pemerasan tersebut juga dilakukan di Magelang dan Wonosobo masing-masing tiga kali.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved