Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Alhamdulillah, Polisi Gadungan di Temanggung Sudah Tertangkap, Peras Pemilik Mobil Modus Terserempet

Pelaku melakukan pemerasan bermodal motor Honda PCX dan lencana mirip penyidik polisi yang bertuliskan “Persatuan Wartawan Indonesia Pers”.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Egadia Birru
MSY, wartawan gadungan yang mengaku polisi, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Kamis (26/9/2024). 

Di Cilacap, Banyumas, Kendal, Brebes, Tegal, dan Semarang masing-masing dua kali.

Serta di Pekalongan dan Pemalang masing-masing sekali.

Baca juga: Geger Penemuan Kerangka Manusia di Pringsurat Temanggung, Berikut Ciri-ciri Fisiknya

Baca juga: UMKM Coklat Temanggung Ini Sukses Bikin Anak-Anak Ketagihan, Punya Cara Unik Edukasi

Nominal uang yang dipalak, kata AKP Didik Tri Wibowo, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp5 Juta. 

MSY disebut selalu mengincar sopir yang secara fisiologis terlihat tua, baik laki-laki maupun perempuan.

Tersangka ditangkap di sebuah hotel di Kota Tegal pada Kamis (5/9/2024) malam.

“Selama ini pelaku berpindah dari kota ke kota dan tinggal di hotel."

"Pembayaran hotel adalah hasil dari pemerasan,” imbuh AKP Didik.

MSY mengaku melakukan perbuatan jahatnya sejak Juli 2024.

Uang hasil pemerasan digunakan untuk membayar utang hasil judi online sekira Rp30 juta.

Dia tidak ingat total uang yang diperoleh dari memeras para sopir.

“Sebelumnya saya menghadiri acara wisuda keponakan di Yogyakarta."

"Di sana saya diserempet mobil, lalu diberi ganti rugi."

"Saya merasa, kok, kayanya enak gitu."

"Akhirnya keterusan,” tuturnya.

Tindakan tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP terkait pemerasan yang diancam hukuman 9 tahun penjara. (*)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved