Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Modus Polisi Berlencana 'Persatuan Wartawan Indonesia Pers', 23 Kali Peras Pemilik Mobil di Jateng

Tersangka berinisial MSY (39) yang menyaru wartawan dan polisi beraksi di berbagai kota-kabupaten di Jawa Tengah, salah satunya Kabupaten Temanggung.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Egadia Birru
MSY, wartawan gadungan yang mengaku polisi, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Kamis (26/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Sudah sekira 23 kali pelaku warga Lampung yang menyaru polisi sekaligus wartawan gadungan ini memeras pemilik mobil di Jawa Tengah.

Terbaru, pelaku pemalakan di tiga kecamatan di Kabupaten Temanggung.

Dia disebut telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengemudi mobil dengan modus motornya diserempet.

Kini pelaku telah berada di Mapolres Temanggung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Baca juga: Alhamdulillah, Polisi Gadungan di Temanggung Sudah Tertangkap, Peras Pemilik Mobil Modus Terserempet

Baca juga: Ga Ada Akhlak, Pria Ini Ancam Sebar Video Syur Perempuan yang Sudah Meninggal, Disertai Pemerasan

Tersangka berinisial MSY (39) ini beraksi di berbagai kota-kabupaten di Jawa Tengah, salah satunya Kabupaten Temanggung.

MSY, laki-laki asal Kabupaten Lampung Timur, Lampung ini melakukan pemerasan bermodal motor Honda PCX dan lencana mirip penyidik polisi yang bertuliskan “Persatuan Wartawan Indonesia Pers”.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan, selama Agustus 2024, tersangka beraksi di tiga kecamatan di Temanggung yakni Kecamatan Kranggan, Kedu, dan Parakan.

Di Kecamatan Parakan, tepatnya di Desa Dangkel pada 31 Agustus 2024.

MSY menyalip mobil yang dibawa MK (73) sambil memintanya berhenti.

Tersangka lantas menuduh korban telah menyerempetnya.

MSY kemudian memeras korban uang senilai Rp5 juta sambil mengaku dirinya anggota Polres Temanggung.

Dia mengancam bakal membawa korban ke kantor polisi jika tidak memberinya uang.

“Korban hanya punya uang Rp1,3 juta."

"Karena takut korban memberikan uangnya ke tersangka,” beber AKP Didik Tri Wibowo seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

Menurut pengakuan tersangka, modus pemerasan tersebut juga dilakukan di Magelang dan Wonosobo masing-masing tiga kali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved