Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Modus Polisi Berlencana 'Persatuan Wartawan Indonesia Pers', 23 Kali Peras Pemilik Mobil di Jateng

Tersangka berinisial MSY (39) yang menyaru wartawan dan polisi beraksi di berbagai kota-kabupaten di Jawa Tengah, salah satunya Kabupaten Temanggung.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Egadia Birru
MSY, wartawan gadungan yang mengaku polisi, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Kamis (26/9/2024). 

Di Cilacap, Banyumas, Kendal, Brebes, Tegal, dan Semarang masing-masing dua kali.

Serta di Pekalongan dan Pemalang masing-masing sekali.

Baca juga: Pegawai KPK Gadungan Raup Untung Rp700 Juta dari Aksi Pemerasan terhadap Pejabat Disdik Bogor

Baca juga: ALASAN Ibu Aulia Resmi Laporkan Senior Anaknya ke Polda Jateng, Ada yang Terkait Pemerasan

Nominal uang yang dipalak, kata AKP Didik Tri Wibowo, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp5 Juta. 

MSY disebut selalu mengincar sopir yang secara fisiologis terlihat tua, baik laki-laki maupun perempuan.

Tersangka ditangkap di sebuah hotel di Kota Tegal pada Kamis (5/9/2024) malam.

“Selama ini pelaku berpindah dari kota ke kota dan tinggal di hotel."

"Pembayaran hotel adalah hasil dari pemerasan,” imbuh AKP Didik.

MSY mengaku melakukan perbuatan jahatnya sejak Juli 2024.

Uang hasil pemerasan digunakan untuk membayar utang hasil judi online sekira Rp30 juta.

Dia tidak ingat total uang yang diperoleh dari memeras para sopir.

“Sebelumnya saya menghadiri acara wisuda keponakan di Yogyakarta."

"Di sana saya diserempet mobil, lalu diberi ganti rugi."

"Saya merasa, kok, kayanya enak gitu."

"Akhirnya keterusan,” tuturnya.

Tindakan tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP terkait pemerasan yang diancam hukuman 9 tahun penjara. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved