Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Nasib Gedung Plasa Simpanglima Semarang yang Habis Masa Sewanya, Suharsono Minta Cek Kelayakannya

DPRD mengapresiasi Pemkot Semarang dalam memanfaatkan aset secara optimal melalui kerja sama dengan pihak lain, sehingga menambah pendapatan daerah. 

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Eka Yulianti Fajlin
Suasana Matahari Plasa Simpanglima Semarang, Selasa (24/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang memberikan tanggapan soal Gedung Plasa Simpanglima yang telah habis masa sewanya. 

Anggota DPRD Kota Semarang, Suharsono mengatakan, Gedung Plasa Simpanglima merupakan aset Pemkot Semarang.

Pihaknya pun mengapresiasi Pemkot Semarang dalam memanfaatkan aset secara optimal melalui kerja sama dengan pihak lain, sehingga menambah pendapatan daerah. 

Baca juga: Batal Pindah ke Plaza Simpanglima, MPP Kota Semarang Akan Menempati Gedung Korpri Tahun Depan

Baca juga: Dua Pesan Ketum PII Pusat ke Pengurus PII Kota Semarang : Insinyur Harus Meningkatkan Profesional

Hanya saja, hal yang perlu diperhatikan adalah masa pemanfaatan aset tersebut, hak pemerintah dan kewajiban penyewa. 

Jika masa pemanfaatan aset sudah habis, harus ada pemberitahuan kepada penyewa. 

"Ketika sudah habis waktunya, harus ada pemberitahuan atau sifatnya informasi pendahuluan sebelum itu habis."

"Tapi seingat kami, gedung tersebut disewa 25 tahun dan diperpanjang beberapa kali," papar Suharsono kepada Tribunjateng.com, Kamis (26/9/2024).

Suharsono menjelaskan, ada dua model kerja sama aset sesuai Perda terbaru yakni Perda 10 Tahun 2024.

Pertama, kerja sama dengan tarif yang ditentukan sesuai perda berupa retribusi atau bentuk lainnya.

Kedua, pemanfaatan aset.

Ini sesuai perhitungan appraisal. 

Menurut Suharsono, gedung tersebut perlu dilihat dari sisi kelayakan bangunan mengingat kondisi gedung sudah cukup lama.

Jika tidak diperhitungkan kelayakannya, dikhawatirkan merugikan masyarakat.

Baca juga: Isi Postingan Wahyu di Grup RT, Berujung Warga Mijen Semarang Dikeroyok Tetangga hingga Tewas

Baca juga: 5 Fakta Matahari Simpang Lima Semarang Bakal Tutup Permanen, Punya Kenangan Apa di Sana?

"Jangan sampai ada pihak dirugikan kalau gedung itu ditarik pemerintah, sementara waktunya (masa sewa) habis."

"Harus ada sosialisasi kepada yang menyewa atau yang menggunakan," jelasnya. 

Suharsono menyarankan, gedung tersebut perlu dilakukan sertifikat laik fungsi (SLF) jika akan diperpanjang kerja sama. 

Artinya, perlu dikaji dari sisi keamanan bangunan, kekuatan bangunan, keindahan gedung, dan sebagainya, karena sudah berdiri beberapa puluh tahun.

"Sebelum dilakukan (kerja sama) saran kami dilihat kelayakannya."

"Kami lihat jika ada yang tidak bagus, keropos, perlu ada perbaikan."

"Saran kami bisa perpanjang, tetapi harus ada jeda waktu untuk sertifikasi laik fungsi."

"Siapa yang menyewa, aman, keberlangsungan usaha siapa saja," terangnya.

Di sisi lain, jika akan digunakan untuk kepentingan lain, politikus PKS tersebut mengatakan, harus ada kajian mulai dari detail enginering desain (DE), feasibility study (FS), dan lainnya. 

"Layaknya untuk apa harus ada perencanaannya," paparnya. (*)

Baca juga: Hadirkan Sensasi MotoGP, AHM Luncurkan Motor Supersport CBR1000RR-R Fireblade Terbaru

Baca juga: BEJAT! Kelakuan Pria Rudapaksa Anak Kandung 10 Tahun di Sleman, 5 Kali Sejak Desember 2023

Baca juga: Kampanye Hitam hingga Politik Uang Target Pengawasan Bawaslu Kudus di Pilkada 2024

Baca juga: Pemkot Tegal Raih Penghargaan Statistik Sektoral Kategori Baik dari BPS

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved