Berita Semarang
Gaji Karyawan Kasino di Baby Face Semarang, 2 Dibebaskan Polisi, Ini Alasannya
Pengakuan sepuluh orang yang bekerja di sebuah kasino berkedok spa dan karaoke di Baby Face, Jalan Anjasmoro Raya, Tawangsari, Semarang
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengakuan sepuluh orang yang bekerja di sebuah kasino berkedok spa dan karaoke di Baby Face, Jalan Anjasmoro Raya, Tawangsari, Semarang Barat, Kota Semarang.
Kesepuluh karyawan bertugas dari pengawas hingga keamanan.
Gaji yang diterima tergantung pekerjaan, jumlahnya mulai Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu perhari.
Baca juga: Inilah Tampang Tersangka Penusukan Pendeta di Semarang, Sempat Ancam Mau Bunuh Korban
Kasino berkedok spa and karaoke ini ternyata sempat buka-tutup selama beroperasi dalam satu bulan terakhir.
Meskipun beroperasi tidak rutin, polisi ketika menggrebek rumah judi ini menemukan uang tunai hasil judi sebesar Rp 1,3 miliar (sebelumnya Rp1,2 miiliar).
Pengawas arena kasino di Baby Face Budi Harjoko (43) mengatakan, kasino tersebut pertama kali beroperasi pada tanggal 29 Agustus 2024 lalu tutup tanggal 9 September 2024.
Sepekan kemudian, persisnya tanggal 16 September dibuka kembali hingga dilakukan penggrebekan oleh polisi pada tanggal 20 September.
"Jam operasi mulai pukul 12.00 sampai 04.00 (dini hari)," katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024).

Budi mengungkapkan, jenis permainan yang ditawarkan di kasino ini berupa baccarat atau permainan kartu.
Ia enggan menyebut jumlah pengunjung kasino di Baby Face. Namun, menurutnya pemain judi dengan taruhan paling besar pernah mencapai Rp100 juta dalam satu kali permainan.
"Orangnya yang main itu-itu saja. Pemain tidak hanya kota Semarang tetapi juga dari luar kota," ujarnya.
Kepala Bagian Operasional atau penyelenggara kasino di Baby Face, Jimmy Raharjo (41) mengaku, merasa kesusahan ketika harus menghitung soal omzet kasino tersebut.
Namun, ia menyebut, uang sebesar Rp1,3 miliar yang disita polisi merupakan modal. "Itu uang modal," bebernya.
Selain Jimmy dan Budi, adapula delapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Delapan orang itu meliputi Sigit Riawan (43) dan Sony Hidayat (40) sebagai security, Arsy Egar Eboanza (28) sebagai kasir, Fajar Budi Setiawan (33) bertugas memantau CCTV, Verawati Budiman (44) bagian admin, Febi Kartika Sari (31) tugas perolling chip / admin, Philip Heriyanto (23) dan Lianawatii Untung Suyanto (44) sebagai admin.
2 Saksi Tegaskan 5 Terdakwa Tidak Lakukan Kericuhan saat Aksi May Day Semarang |
![]() |
---|
Tiga Bencana Berbeda Terjadi di Kota Semarang, Ini Upaya Penanganan Pemkot |
![]() |
---|
Sosok Tecky Afifah Santy Dosen Poltekkes Semarang yang Sempat Terjebak Kerusuhan di Nepal |
![]() |
---|
Sunarni Ceritakan Detik-detik Rumah Farida di Gisikdrono Semarang Rubuh |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Rabu 17 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.