Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Akun Medsos Paslon Peserta Pilwakot Semarang 2024 Wajib Dilaporkan, Bakal Diawasi Bawaslu

Bawaslu Kota Semarang meminta semua paslon melaporkan akun medsos yang digunakan untuk kampanye dari paslon kepada KPU.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Akun media sosial (medsos) pasangan calon (paslon) maupun tim pemenangan Pilwakot Semarang 2024 wajib dilaporkan.

Bawaslu Kota Semarang meminta semua paslon melaporkan akun medsos yang digunakan untuk kampanye dari paslon kepada KPU.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menjelaskan, masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Setiap paslon harus melaporkan susunan tim kampanyenya termasuk akun medsos yang digunakan untuk kampanye.

Baca juga: Heboh! 6 ASN dan 1 Kades Kudus Diduga Langgar Netralitas Pemilu, Bawaslu Turun Tangan

Baca juga: Ketua Bawaslu Surabaya Ancam Laporkan Balik Kekasihnya atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

"Di masa kampanye, baik tim pemenangan termasuk akun media sosial paslon harus didaftarkan."

"Kalau sudah dilaporkan atau didaftarkan, di situlah kami bisa lakukan tracking," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (29/9/2024).

Arief mengatakan, tracking akun medsos pribadi maupun partai politik sudah dilakukan oleh Bawaslu.

Tracking ini akan memudahkan dalam pengawasan selama masa kampanye.

Menurutnya, potensi pelanggaran di medsos saat kampanye bisa saja terjadi.

Misalnya, penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, maupun kampanye terselubung.

"Selain itu, dalam pengawasan di akun medsos, kami maksimalkan bersama sama dengan Diskominfo Kota Semarang," ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Semarang, Muhammad Arief Agung Nugroho mengatakan, tim pemenangan harus mendaftarkan akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye, termasuk akun pribadi.

Akun media sosial untuk kampanye dibatasi maksimal 20 akun per platform.

"20 akun itu harus terdaftar di KPU agar tidak ada akun liar yang khawatirnya tidak ada pertanggungjawabannya."

"Keberadaan relawan juga diimbau diserahkan ke kami," papar Agung. (*)

Baca juga: Sebelas Raih Kemenangan Usai Sparing Berharga di Jakarta Melawan SMA PPOP

Baca juga: Gerhana Bulan Jadi Inspirasi, Taneem Sajikan Koleksi Terbaru yang Memukau di Muria Summer Festival

Baca juga: Sosok Iwan, Pria Yang Mengamuk Hingga Tembak Polisi di Pabrik Sawit Karena Tak Diberi Pekerjaan

Baca juga: Kelompok Usaha Ini Jadi Wadah Perempuan Berkembang Berkat Program BRI Klasterku Hidupku

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved