Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pekalongan

Dua RPH yang dikelola Pemkot Pekalongan Telah Kantongi Sertifikasi Halal

Dua Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang dikelola Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan yakni RPH Kuripan .

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: rival al manaf
Dok Kominfo Kota Pekalongan
Sekda Kota Pekalongan Nur Priyantomo saat menyerahkan sertifikat halal RPH Kuripan dan RPH Kertoharjo dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Dinperpa Kota Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dua Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang dikelola Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan yakni RPH Kuripan dan RPH Kertoharjo telah mengantongi sertifikasi halal.

Sertifikasi halal diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diserahkan secara simbolis dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo kepada Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Lili Sulisyawati, di Kantor Dinperpa setempat.

Sekda Nur Pri sapaan akrabnya mengaku bersyukur atas diperolehnya sertifikasi halal untuk dua RPH yang dikelola Pemerintah Kota Pekalongan tersebut.

Baca juga: Gemar Minum Susu Bersama Anak PAUD Semarakkan World Rabies Day 2024 di Pekalongan

Baca juga: Upacara dan Teatrikal Bakal Warnai Peringatan Peristiwa 3 Oktober di Pekalongan

Dengan adanya sertifikat halal jaminan, bahwa penyembelihan yang dilakukan sudah sesuai dengan syariat islam, sehingga daging yang dihasilkan adalah daging aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).

"Alhamdulillah pada hari ini dua RPH di Kota Pekalongan khususnya yang dikelola Pemkot sudah memperoleh sertifikat halal dari MUI. Dua RPH itu yakni RPH Kertoharjo dan RPH Kuripan," kata Sekda Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Minggu (29/9/2024).

Menurutnya, produk daging halal yang dimaksud di sini bukan hanya dari jenis hewannya saja, tapi juga pada proses pemotongan atau cara penyembelihan hewan di RPH.

Maka, disinilah peran juru sembelih sangat penting guna memastikan kehalalan produk daging sejak hulu.

"Sertifikat halal ini dimaknai mulai dari juru sembelih (tukang jagal) yang juga telah bersertifikat. Selanjutnya, tata kelolanya mulai dari menyembelih hewan ternak di dua RPH tersebut yang terjamin kehalalannya, kebersihan, pengelolaan, pembuangan limbah kotoran hewannya sampai distribusi ke konsumen atau dari hulu sampai hilir mata rantai halal tidak boleh putus."

"Hal ini, sejalan dengan visi Pemkot Pekalongan yang terus meningkatkan nilai-nilai religiusitas," ujarnya 

Sementara itu, Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Lili Sulistyawati mengungkapkan, dengan diperolehnya sertifikasi halal ini, maka masyarakat Kota Pekalongan tidak perlu ragu lagi  untuk mengonsumsi daging yang ASUH dari daging hewan ternak yang dipotong di dua RPH milik Pemkot Pekalongan.

"Harapan kami, masyarakat khususnya tukang jagal hewan bisa memotong hewan ternaknya di RPH yang dikelola oleh Pemerintah Kota Pekalongan," katanya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved