Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Ini Daftar Rinci Batasan Maksimal Dana Kampanye Paslon di Pilwakot Semarang 2024

Pembatasan dana kampanye tertuang di Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1170 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pilwakot Semarang 2024.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/Eka Yulianti Fajlin
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini. 

"Awal semua masih kosong."

"Biasanya, di perjalanan (masa kampanye) mereka melaksanakan kegiatan kampanye di tempat A."

"Jadi, tidak direncanakan di awal," jelasnya. 

Baca juga: Griya Kharisma Tawarkan Hunian Strategis di Semarang, Unit Terbatas dan Promo Menarik

Baca juga: Hasil Investigasi Kasus Perundungan dr Aulia, Ada 70 Kasus Lain, Semua dari Kampus di Semarang

Zaini menyebut, nomor rekening masing-masing tim pemenangan sudah dibuat. 

Mereka wajib menyampaikan laporan akhir dan tidak boleh melebihi perincian.

"Tahunya nanti di akhir kampanye."

"Kalau pertengahan sudah dapat berapa, menghabiskan berapa, ada di aplikasi mereka."

"Yang tahu tim pemenangannya," ujarnya. 

Dalam rangka pengawasan dana kampanye, KPU memfasilitasi akuntan untuk masing-masing paslon.

Akuntan ini yang akan mengawasi audit dana kampanye.

Mereka harus berkonsultasi agar dana kampanye tidak melebihi batas. 

"Dengan pembatasan dana kampanye, kami rasa, sudah kami tetapkan paling tinggi, kayaknya di beberapa pengalaman tidak sampai melebihi," ujarnya. 

Dia menambahkan, pembatasan dana kampanye sudah menyesuaikan standar satuan harga (SSH) dan standar biaya masukan (SBM), sehingga keputusan ini sudah menyesuaikan harga di masing-masing tahun.

"Jadi, pasti ada perubahan karena PKPU mengatur pertemuan terbatas berapa kali, rapat umum berapa kali."

"Kami menyesuaikan PKPU."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved