Pilkada 2024
Ini Daftar Rinci Batasan Maksimal Dana Kampanye Paslon di Pilwakot Semarang 2024
Pembatasan dana kampanye tertuang di Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1170 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pilwakot Semarang 2024.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
"Awal semua masih kosong."
"Biasanya, di perjalanan (masa kampanye) mereka melaksanakan kegiatan kampanye di tempat A."
"Jadi, tidak direncanakan di awal," jelasnya.
Baca juga: Griya Kharisma Tawarkan Hunian Strategis di Semarang, Unit Terbatas dan Promo Menarik
Baca juga: Hasil Investigasi Kasus Perundungan dr Aulia, Ada 70 Kasus Lain, Semua dari Kampus di Semarang
Zaini menyebut, nomor rekening masing-masing tim pemenangan sudah dibuat.
Mereka wajib menyampaikan laporan akhir dan tidak boleh melebihi perincian.
"Tahunya nanti di akhir kampanye."
"Kalau pertengahan sudah dapat berapa, menghabiskan berapa, ada di aplikasi mereka."
"Yang tahu tim pemenangannya," ujarnya.
Dalam rangka pengawasan dana kampanye, KPU memfasilitasi akuntan untuk masing-masing paslon.
Akuntan ini yang akan mengawasi audit dana kampanye.
Mereka harus berkonsultasi agar dana kampanye tidak melebihi batas.
"Dengan pembatasan dana kampanye, kami rasa, sudah kami tetapkan paling tinggi, kayaknya di beberapa pengalaman tidak sampai melebihi," ujarnya.
Dia menambahkan, pembatasan dana kampanye sudah menyesuaikan standar satuan harga (SSH) dan standar biaya masukan (SBM), sehingga keputusan ini sudah menyesuaikan harga di masing-masing tahun.
"Jadi, pasti ada perubahan karena PKPU mengatur pertemuan terbatas berapa kali, rapat umum berapa kali."
"Kami menyesuaikan PKPU."
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.