Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Pungli Rutan KPK

Alasan Mistis, Edy Rahmat Mantan Tahanan KPK Pilih Bayar Rp20 Juta Ketimbang Diisolasi di Lantai 9

Mantan tahanan KPK Edy Rahmat terpaksa membayar pungutan liar (pungli) Rp20 juta di Rutan KPK karena takut diisolasi di lantai 9.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI Suasana ruang tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebuah fakta terbaru muncul dalam persidangan kasus dugaan pungli di Rutan KPK.

Hal itu terungkap saat seorang Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menanyakan modus para pegawai Rutan KPK melakukan pungli kepada mantan tahanan KPK Edy Rahmat.

Dia menyebut terpaksa memilih membayar pungli Rp20 juta kepada petugas karena takut masuk ke ruang isolasi yang ada di lantai 9.

Menurutnya, di lantai 9 hanya ada satu ruangan dan ruangan tersebut sangat mistis.

Baca juga: Pertemuan Pimpinan KPK Alex Marwata dan Tersangka Pencucian Uang Jadi Sorotan

Baca juga: DUDUK Persoalan Gaji Waket KPK Nurul Ghufron Dipotong 20 Persen Selama 6 Bulan, Langgar Etik

Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat mengaku terpaksa membayar pungutan liar (pungli) di Rutan KPK karena takut diisolasi di lantai 9.

Edy merupakan mantan tahanan KPK yang sempat mendekam di Rutan Cabang Kavling C1.

Ketika awal masuk, dia menolak membayar uang pungli Rp20 juta hingga Rp25 juta dengan imbalan mendapat fasilitas handphone (Hp).

Namun, tahanan yang menolak membayar akan diisolasi di lantai 9.

Pun tahanan yang sudah membayar di awal namun berhenti membayar pungutan rutin, akan diisolasi.

"Itu apa yang menjadikan perbedaan antara ruang isolasi dengan ruang umum itu apa?"

"Kok menjadi nanti dimasukkan lagi ke isolasi."

"Apa sih yang menakutkan di ruang isolasi itu?" tanya Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/10/2024).

Menurut Edy Rahmat, sel isolasi terletak di lantai 9.

Di lantai tersebut tidak ada ruangan selain sel isolasi.

"Jadi itu yang kami takutkan, sendiri."

"Apalagi pernah Kami rasakan ada yang bunyi-bunyi di situ," kata Edy Rahmat.

"Memang ada yang benar ada yang menunggui atau yang ditakut takutin?" tanya Hakim tertawa.

"Ya ada yang menunggu juga, ada yang takut-takutin juga Yang Mulia," jawab Edy.

Baca juga: Alexander Marwata: Jangan Berharap Terlalu Tinggi kepada KPK, Orang Sudah Tidak Takut Korupsi

Baca juga: Ratusan Mobil dan Motor Mewah Milik Rita Widyasari Akan Dilelang KPK, Ada Porsche dan Mclaren

Hakim lantas mengulik lebih lanjut pengalaman mistis Edy Rahmat, apakah dibuat oleh petugas untuk menakut-nakuti tahanan yang menolak membayar pungli. 

Edy pun menceritakan pengalamannya ketika tengah malam mendapati benda-benda bergerak sendiri.

"Pernah saya rasakan itu Yang Mulia, pintunya kayak, pintu WC itu kadang terbuka kadang tertutup, bunyi kalau tengah malam," kata Edy.

Mendengar ini, hakim kembali tertawa dan bertanya, bahwa setelah membayar uang pungli Rp20 juta tidak ada lagi suara-suara yang menakutkan.

Sebab, tahanan dipindahkan dari ruang isolasi di lantai 9 ke kamar tahanan.

"Hahaha, kalau sudah dibayar enggak bunyi lagi dia?"

"Karena uang Rp20 juta aman semua ya?" tanya hakim lagi dengan tertawa.

"Iya Yang Mulia," tutur Edy Rahmat.

Adapun Edy menjalani masa isolasi sampai 16 hari gara-gara menolak membayar pungli.

Masa isolasi ini lebih lama dari rata-rata tahanan baru yakni sekira 14 hari.

Selain itu, Edy Rahmat juga menjumpai petugas yang mengancam dan menyebut tahanan yang berhenti membayar dikembalikan ke ruang isolasi.

Karena tidak kuat dengan kondisi kamar isolasi, Edy akhirnya meminta istrinya membayarkan uang pungli Rp20 juta, di luar biaya iuran bulanan.

Baca juga: KPK RI Dorong Pemkot Tegal Tingkatkan Digitalisasi Pengelolaan Pajak

Baca juga: Pimpinan KPK Saling Lempar untuk Umumkan Keputusan Kasus Jet Pribadi Kaesang

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 mantan petugas Rutan KPK melakukan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar. 

Mereka adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta serta mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki.

Kemudian mantan petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp300.000 hingga Rp20 juta.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.

Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan kepada Kepala Rutan dan petugas Rutan.

Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku Kepala Rutan memperoleh Rp10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.

Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp3 juta hingg Rp10 juta per bulan.

Para tahanan yang diperas antara lain Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahanan KPK Takut Diisolasi di Lantai 9 Karena Mistis, Akhirnya Bayar Pungli Rp 20 Juta"

Baca juga: Kata IDAI Soal Progam Makan Bergizi Gratis ala Prabowo-Gibran, Ini Catatannya

Baca juga: DAFTAR Pemain Persib yang Diboyong ke China, Franca Absen Gegara Kaki Bermasalah

Baca juga: Peringati Haul ke-120 RA Kartini, Pj Bupati Jepara Ajak Luruskan Simplifikasi Pahlawan Emansipasi

Baca juga: Bea Cukai dan Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Lewat Barang Kiriman

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved