Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kudus 2024

Laporan Sam'ani-Bellinda Penuhi Syarat, Dugaan Ketidaknetralan 6 ASN - 1 Kades di Kudus Dilanjut

Bawaslu Kabupaten Kudus akan menindaklanjuti laporan dugaan tidak netral enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kepala desa.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
Sejumlah kepala desa di Kabupaten Kudus menghadiri sosialisasi tatap muka netralitas kepala desa oleh Bawaslu Kudus di Hotel Kenari Asri Kudus, Kamis (20/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus akan menindaklanjuti laporan dugaan tidak netral enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kepala desa.

Tindak lanjut tersebut setelah Bawaslu menyatakan laporan bahwa laporan yang dilayangkan oleh tim hukum pasangan 01 Sam'ani-Bellinda memenuhi syarat formal dan materiel.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno pada 1 Oktober 2024 pukul 19.15 WIB atas laporan yang dilayangkan tim hukum pasangan nomor urut 01. 

Dalam rapat pleno tersebut memutuskan bahwa laporan dengan nomor 01/LP/PB/Kab/14.21/IX/2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil dan laporan tersebut dilakukan register dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024.

"Untuk selanjutnya Bawaslu Kudus akan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan," kata Moh Wahibul Minan.

Baca juga: Bawaslu Kudus Temukan ASN Diduga Tidak Netral pada Pilkada 2024

Baca juga: KPU Kudus Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 642.405

Baca juga: Cegah Hoaks, KPU Kudus Ajak Mahasiswa Jadi Filter Berita di Pilkada

Setelah ini Bawaslu Kudus akan memanggil pelapor dan saksi. Pemanggilan pertama dijadwalkan tanggal 2 Oktober 2024 pukul 15.30 WIB di Kantor Bawaslu Kudus.

Sebelumnya pada 29 September 2024 tim hukum dari pasangan 01 Sam'ani-Bellinda melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas enam ASN dan satu kepala desa.

Dalam dugaan pelanggaran tersebut, dugaan pelanggaran netralitas yang dialamatkan kepada enam ASN dan satu kepala desa terjadi dalam salah satu kegiatan.

Setelah menerima laporan Bawaslu melakukan kajian awal. Hasil dari kajian awal yabg diputuskan dalam pleno menyatakan bahwa laporan telah memenuhi syarat formal dan materiil.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved