Pilkada 2024
KPU Kudus Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 642.405
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak 2024 sebanyak 642.405.
Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Kudus pada Pilkada Tahun 2024, Jumat (20/9/2024) di hotel @home Kudus.
Keputusan penetapan DPT tertuang dalam Berita Acara KPU Kudus Nomor:175/PL.02.1-BA/3319/3/2024 terkait Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Kudus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2024.
Baca juga: Video Dico M Ganinduto Batal Banding ke PTTUN, Legawa Tak Ikut Pilkada Kendal 2024
Dari jumlah DPT 642.405 yang ditetapkan, terdiri dari 317.771 laki-laki dan 324.634 perempuan tersebar di 132 kelurahan/desa dengan sembilan kecamatan.
Sementara jumlah TPS yang disiapkan sebanyak 1.160, satu TPS di antaranya merupakan TPS di lokasi khusus yang ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kudus.
Rincian rekapitulasi di tiap kecamatan meliputi, Kecamatan Kaliwungu jumlah kelurahan/desa 15, TPS 139, dan DPT 77.294. Kecamatan Kota Kudus jumlah kelurahan/desa 25, TPS 129, DPT 68.038.
Kecamatan Jati jumlah kelurahan/desa 14, TPS 143, DPT 81.497. Kecamatan Undaan jumlah kelurahan/desa 16, TPS 108, DPT 58.972. Kecamatan Mejobo jumlah kelurahan/desa 11, TPS 104, DPT 58.399.
Kecamatan Jekulo jumlah kelurahan/desa 12, TPS 145, DPT 82.586. Kecamatan Bae jumlah kelurahan/desa 10, TPS 99, DPT 55.136.
Kecamatan Gebog jumlah kelurahan/desa 11, TPS 138, DPT 78.474.
Kecamatan Dawe jumlah kelurahan/desa 18, TPS 155, dan DPT 82.009.
Sementara jumlah pemilih baru sebanyak 1.490, pemilih tidak memenuhi syarat 2.262, dan jumlah perbaikan data pemilih 4.255.
Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol mengatakan, jumlah DPT Kudus untuk Pilkada 2024 terjadi penurunan 261 pemilih, dari sebelumnya 642.666 pada Pemilu serentak Februari lalu menjadi 642.405 untuk Pilkada.
Penurunan disebabkan karena beberapa faktor, di antaranya meninggal dan pindah domisili.
Pihaknya sudah melakukan sinkronisasi jumlah DPT dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus, data awal atau data induk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), juga sudah melalui proses pencocokan dan penelitian (Coklit).
"Setelah ini ada proses pemeliharaan sampai 20 November, pelaksanaan pencoblosan 27 November," terangnya.
Ahmad Amir Faisol menjelaskan, selama waktu pemeliharaan sampai h-7 pencoblosan, KPU memfasilitasi bagi masyarakat yang ingin pindah memilih.
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.